CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Keterlambatan Proyek Smelter Freeport Indonesia Terjadi Akibat Pandemi Covid-19


Senin, 25 Desember 2023 / 16:13 WIB
Keterlambatan Proyek Smelter Freeport Indonesia Terjadi Akibat Pandemi Covid-19
ILUSTRASI. PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenakan denda atas keterlambatan proyek smelter


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenakan denda atas keterlambatan proyek smelter. Meski demikian, besarannya berpotensi tidak sama dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai US$ 501,94 juta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, keterlambatan proyek memang terjadi akibat Pandemi Covid-19.

Menurutnya, penghitungan denda yang disampaikan oleh BPK masih menggunakan rujukan kurva-S yang lama.

Baca Juga: Kontrak Freeport Indonesia Diperpanjang, Erick Thohir: Bukan Suatu yang Buru-Buru

"Itu kan berdasarkan kurva yang lama, denda ditetapkan sesuai dengan keterlambatan aktual yang dia lakukan," ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/12).

Sebelumnya, BPK mengungkapkan ada potensi pengenaan denda bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$ 501,94 juta atas keterlambatan proyek smelter.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023, BPK menyebutkan bahwa realisasi kemajuan fisik proyek smelter Gresik yang digarap PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan BK 10% Ekspor Konsentrat Tembaga PTFI Tahun Depan

"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," demikian dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/12).

Dalam penjelasannya, BPK menilai hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan perkembangan smelter PTFI masih belum mencapai 90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×