kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Ketua Kadin sebut seharusnya tarif tol makin turun


Jumat, 08 Desember 2017 / 09:51 WIB
Ketua Kadin sebut seharusnya tarif tol makin turun


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan seharusnya tarif tol makin lama justru akan turun mengingat pembangunan infrastruktur tersebut termasuk investasi jangka panjang.

"Jalan tol kalau sudah jadi, tarifnya bukan naik mestinya malah turun karena posisinya jangka panjang. Pengusaha jalan tol juga mereka ada perencanaannya. Di negara lain tarifnya makin lama makin turun," katanya usai menyaksikan penandatanganan suatu nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (7/12).

Ia mengatakan hal itu menanggapi kebijakan penyesuaian tarif lima ruas tol Jasa Marga yang mengalami kenaikan antara 6,7 sampai 10 %.

Ia memandang kebijakan penyesuaian tarif tol tersebut seharusnya melihat dari kepentingan secara luas, baik untuk masyarakat maupun dunia usaha.

Menurut Rosan, tarif tol bisa membebani biaya logistik dunia usaha jika frekuensi lalu lintas kendaraan masuk tol tinggi.

"Tarif makin rendah, dunia usaha yang lewat di situ juga bebannya makin rendah. Orang bilang jalan tol tidak seberapa tapi kalau frekuensinya banyak, lumayan juga," ungkapnya.

PT Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif lima ruas tol yang dikelola BUMN tersebut berlaku mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.

Kelima ruas yang mengalami kenaikan tarif, yakni ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta.

Selain itu, ruas Tol Surabaya-Gempol, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, ruas Tol Palimanan-Kanci, dan ruas Tol Semarang (Seksi A, B, C).

Kenaikan tarif lima ruas tol itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×