Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif lima ruas tol yang dikelola BUMN Tol itu mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB dengan besaran kenaikan antara 6,7 sampai 10 %.
"Kenaikan tarif lima ruas ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan, Rabu (6/12).
Kelima ruas yang mengalami kenaikan adalah pertama, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta.
Kedua, ruas Tol Surabaya-Gempol; ketiga, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa; keempat ruas Tol Palimanan-Kanci dan kelima Tol Semarang (Seksi A, B, C).
A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on
A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on
"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi," katanya.