kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kewajiban memasok batubara untuk DMO masih di bawah target


Selasa, 16 Oktober 2018 / 20:12 WIB
Kewajiban memasok batubara untuk DMO masih di bawah target
ILUSTRASI. Tongkang Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Soal perusahaan mana saja yang telah memenuhi kewajiban DMO, Dodik belum bisa mengeluarkan data pastinya. Begitu pun saat ditanya soal realisasi dari target pemenuhan DMO pada tahun ini. Ia bilang, untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, pihaknya masih harus menunggu hasil evaluasi dan rekonsilisasi data. “Masih kami evaluasi. Seperti halnya data produksi, baru kelihatan setelah rekonsiliasi akhir Oktober ini,” imbuhnya.

Soal besaran total DMO, Dodik berujar bahwa angka 121 juta ton itu merupakan proyeksi dari kebutuhan kelistikan dan industri domestik sepanjang tahun ini. Sehingga, menurutnya, jika akhir tahun nanti realisasinya ada di bawah angka tersebut, maka bisa jadi itu karena kebutuhan dalam negeri yang mengalami penurunan.

“Sebenarnya tergantung kebutuhan, posisi kita saat ini kebutuhan domestik terpenuhi. Jadi kalau ternyata sampai akhir tahun kurang dari itu (121 juta ton), itu bukan berarti kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Soal serapan batubara oleh industri dalam negeri pun juga menjadi kekhawatiran bagi pengusaha batubara. Hendra menjelaskan, pengusaha khawatir jika di satu sisi ia tidak bisa memenuhi kewajiban DMO 25% dari total produksi karena produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, namun di sisi lain kuota berlebih itu pasti berbatas, sehingga bisa jadi ada perusahaan yang tidak terbagi transfer kuota.

Apalagi, skema ini dilakukan secara B to B, termasuk dalam penentuan harga, dimana sangat mungkin terjadi dengan jumlah dan waktu yang terbatas, harga akan menjadi tinggi. Namun, kewajiban pemenuhan DMO harus tetap terpenuhi jika perusahaan tak ingin terkena sanksi pemotongan kuota produksi untuk tahun 2019 mendatang.

Hendra berujar, hal ini pun tak hanya menjadi dilema bagi pengusaha, namun juga bagi pemerintah. “Dikhawatirkan kuota terbatas, sementara jika tidak memenuhi, ada sanksi pengurangan produski, berupa empat kali dari realisasi DMO. Dilematis juga untuk pemerintah, karena harus menjaga pasokan untuk dalam negeri terutama PLN, tapi juga harus menjaga bisnis, produksi dan ekspor batubara,” ungkapnya.

Untuk menyiasati hal tersebut, Ketua Umum APBI Pandu P. Sjahrir mendorong adanya substitusi pemenuhan DMO bagi perusahaan yang belum dapat memenuhi kewajibannya. Substitusi itu bisa dalam bentuk penyerahan langsung ke negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menghitung besaran nilai DMO yang belum dipenuhinya.

“Wacana paling pas itu langsung ke pemerintah dalam bentuk PNBP untuk penambahan pendapatan. Bentuknya bisa berupa berapa dollar per ton. Menurut saya itu akan lebih fair,” ujar Pandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×