kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kewajiban sertifikasi CnC bagi IUP akan dihilangkan


Senin, 12 Februari 2018 / 17:57 WIB
Kewajiban sertifikasi CnC bagi IUP akan dihilangkan
ILUSTRASI. Tambang


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghilangkan kewajiban sertifikasi bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlisensi Clean and Clear (CnC) lantaran proses penataan sudah selesai.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penataan IUP bermasalah yang masih non CnC sudah selesai dilakukan. IUP-IUP bermasalah tersebut telah dicabut atau diblokir seluruh perizinannya.

"CnC sudah selesai dan diserahkan ke sektor terkait. Yang non CnC sudah diblokir, sehingga tidak perlu lagi ada sertifikat CnC," ujarnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2).

Sementara itu, bagi perusahaan yang mengajukan gugatan karena dianggap non CnC, akan tetap dibekukan pelayanannya sampai ada keputusan pengadilan atau ombudsman yang menyatakan perusahaan bersangkutan tidak bermasalah.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 2.595 IUP yang dicabut oleh pemerintah daerah pada periode 2015-2017.

Seperti diketahui, sejak adanya Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ribuan IUP bermunculan hingga kisaran 10.000 izin. Namun, dalam perjalanannya hampir separuh dari IUP-IUP tersebut bermasalah.

Penyebabnya mulai dari cara penerbitan yang salah oleh pemerintah daerah, hingga lalainya perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya ketika beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×