kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IUP bermasalah masih berpeluang dapat status CnC


Minggu, 12 November 2017 / 18:26 WIB
IUP bermasalah masih berpeluang dapat status CnC


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membuka peluang pemberian status clean and clear (CnC) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan bermasalah saat ini, selama hal itu belum diputuskan di pengadilan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, evaluasi IUP seharusnya sudah selesai pada Januari 2017. Namun, sampai saat ini prosesnya masih terus dilakukan karena banyak IUP yang dinyatakan non-CnC berkeberatan sehingga menempuh jalur hukum.

Menurutnya, pencabutan IUP-IUP yang sedang berperkara tersebut belum bisa dilakukan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Alhasil, baru sebagian IUP bermasalah yang saat ini bisa langsung dicabut.

Bambang menegaskan target pemerintah masih belum berubah. Penyelesaian penataan IUP harus selesai pada tahun ini. "Yang masuk ke jalur hukum masih terus berlanjut. Di luar jalur hukum tadi sudah tidak bisa direkomendasikan (menjadi CnC) lagi," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (12/11).

Bambang menyatakan yang berwenang untuk mencabut IUP non-CnC tersebut adalah Gubernur. Namun, untuk mengantisipasi keterlambatan dalam proses pencabutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait. "Nanti kita umumkan ke instansi terkait perusahaan mana saja yang CnC. Yang tidak CnC nanti tidak usah dilayani," katanya.

Berdasarkan pengumuman penetapan CnC ke-27 pada 10 November 2017, total rekomendasi dari provinsi berjumlah 1.381 IUP. Sebanyak 1.238 berasal dari gubernur dan sisanya oleh kepala dinas.

Dari jumlah tersebut, yang memenuhi persyaratan hanya 32 IUP saja. Sebanyak 28 IUP baru diumumkan status CnC-nya dan 4 lainnya merupakan hasil pengaktifan kembali status CnC.

Selain itu, ada tambahan 49 IUP yang dicabut/berakhir berdasarkan SK pengakhiran, SK pencabutan, dan berita cara rekonsiliasi dan sinkronisasi IUP antara Ditjen Minerba, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pemerintah Provinsi.

Adapun dari 9.370 IUP yang tercatat hingga Oktober 2017. Sebanyak 3.312 di antaranya masih bermasalah. Dalam dua tahun terakhir, sudah ada 439 IUP yang dicabut oleh pemerintah daerah. Namun, perusahaan yang nasibnya menggantung pun kian bertambah.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso mengatakan, penataan IUP non-CnC secara konsep adalah kewajiban pemerintah. Menurutnya, pemerintah pula yang bisa mengukur waktu penyelesaiannya.

"Masalah-masalah kenapa non-CnC terjadi perlu dilakukan verifikasi dan evaluasi supaya pemerintah tidak dituntut balik oleh pemegang IUP," pungkasnya kepada KONTAN, Minggu (12/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×