kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewenangan pemurnian mineral bakal dialihkan ke Kemenperin, ini respons ESDM


Sabtu, 07 Desember 2019 / 15:48 WIB
Kewenangan pemurnian mineral bakal dialihkan ke Kemenperin, ini respons ESDM
ILUSTRASI. Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah merampungkan omnibus law. Dalam beleid tersebut, kewenangan terhadap proses pemurnian mineral rencananya akan berpindah tangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Anggota tim perumus omnibus law, Ahmad Redi mengamini hal tersebut. Redi mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam omnibus law mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK), yang di dalamnya juga mengatur wewenang usaha hilirisasi pertambangan.

Menurut Redi, pengaturan mengenai hilirisasi tambang tersebut masuk dalam lingkup omnibus law lantaran dinilai ada benturan kewenangan norma antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan UU Perindustrian.

Baca Juga: Ekspor dilarang, bisakah smelter dalam negeri mengolah ore nikel kadar rendah?

Redi menjelaskan, kewenangan pemurnian mineral diserahkan ke Kemenperin dengan maksud mengintegrasikan hilirisasi tambang dengan kebijakan industrialisasi. "Semangatnya kemudahan berusaha. Agar kebijakan industrialiasi, termasuk minerba, terintegrasi di Kemenperin," kata Redi kepada Kontan.co.id, Jum'at (6/12).

Atas rencana tersebut, Kementerian ESDM pun buka suara. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, sejak pertambangan minerba di atur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 dan peraturan turunannya, wewenang terhadap proses pemurnian berada di Kementerian ESDM.

Di dalam UU Minerba, sambung Yunus, pertambangan didefinisikan sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang.

Apabila pemurnian dilepaskan dari definisi pertambangan, dan kewenangannya beralih ke Kemenperin, Yunus mengungkapkan sejumlah hal yang patut dipertimbangkan.

Pertama, jika kewenangan hanya dibatasi hingga proses pengolahan, maka dikhawatirkan bisa menghambat Peningkatan Nilai Tambah (PNT) mineral. Sebab, kewenangan untuk mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melakukan PNT masih berada di Kementerian ESDM.

"Sebab untuk beberapa komoditas, proses bisnis yang telah berjalan harus terintegrasi sampai pemurnian dan Kemenperin melalui UU Perindustrian tidak dapat mewajibkan," kata Yunus.

Kedua, kata Yunus, ada potensi penurunan penerimaan negara. Yunus mencontohkan, apabila pemurnian tak lagi dimasukan dalam proses tambang, maka perhitungan royalty terhadap komoditas emas hanya berdasarkan bijih batuan.

Baca Juga: Perhimpunan hotel dan restoran gembira Dirut Garuda dipecat, ini alasannya

Sebagai ilustrasi, kata Yunus, dengan tingkat produksi bijih emas sebesar 3,4 juta ton, maka iuran pajak daerah yang akan dibayarkan ke kas daerah hanya sebesar US$ 0,8 juta. Sedangkan apabila dimurnikan sampai dengan produk dore bullion, maka emas yang dihasilkan akan mencapai 75.000 oz dengan penerimaan negara dari iuran produksi atau royalty sebesar US$ 3,5 juta.

"Jika dipisahkan maka produknya akan dihargai sebagai batu bijih emas, sehingga PNBP menurun dan proyek menjadi tidak ekonomis," jelas Yunus.




TERBARU

[X]
×