kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.580   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.171   -55,87   -0,68%
  • KOMPAS100 1.122   -0,22   -0,02%
  • LQ45 786   -2,35   -0,30%
  • ISSI 293   -1,47   -0,50%
  • IDX30 410   -1,82   -0,44%
  • IDXHIDIV20 463   0,48   0,10%
  • IDX80 124   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 133   0,43   0,32%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Kewenangan pemurnian mineral bakal dialihkan ke Kemenperin, ini respons ESDM


Sabtu, 07 Desember 2019 / 15:48 WIB
Kewenangan pemurnian mineral bakal dialihkan ke Kemenperin, ini respons ESDM
ILUSTRASI. Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

Menurut Bisman, pengolahan dan pemurnian mineral masih termasuk dalam fase tengah atau intermediate, yang belum masuk dalam produk akhir. "Oleh karena itu semestinya masih masuk dalam rezim pertambangan sehingga menjadi domain (Kementerian) ESDM," kata Bisman saat dihubungi Kontan.co.id, kemarin.

Bisman menilai, pemisahan antara pengolahan dan pemurnian akan memperpanjang rantai bisnis pertambangan. Sehingga, pengusahaan pertambangan menjadi tidak efisien. "Akhirnya pertambangan seolah-olah hanya kegiatan usaha mengambil mineral dari perut bumi, hanya seperti "tukang gali"," ungkapnya.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang dan Kepastian Hukum

Alhasil, Bisman menyarankan supaya rencana itu kembali dipertimbangkan lantaran dinilai belum urgent. Ia pun meminta, Kemenperin untuk lebih fokus mengembangkan indutsri dalam bentuk produk jadi.

"Lebih baik jadi satu di (Kementerian) ESDM menjadi bagian rezim pertambangan. (Kementerian) Perindustrian lebih fokus pada industri dlm bentuk jadi," kata Bisman.

Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso berpendapat, hilirisasi sebaiknya menjadi domain dari Kemenperin. Sementara Kementerian ESDM lebih fokus mengurus eksplorasi dan tambang.

Baca Juga: Optimisme konsumen naik di November 2019, Kadin: jangan terlalu jauh mengartikan

Kendati begitu, Budi menekankan bahwa idealnya tetap ada pilihan antar IUI atau IUP OPK. Selain itu, kemudahan dan kelayakan investasi harus menjadi parameter yang diperhatikan. "Jadi ego sektoral harus diilupakan, added value jangan dilihat dari PNBP sektoral tapi manfaat secara nasional," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×