Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Subholding Refining & Petrochemical mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40% atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) guna mendukung swasembada energi.
B40 sementara ini diproduksi KPI di Kilang Plaju Sumsel dan Kilang Kasim Papua Barat Daya. Kesiapan sarana dan fasilitas di 2 kilang ini mendukung dijalankannya mandatori produksi B40.
Adapun, produksi Biosolar diimplementasikan sejak program implementasi Biosolar B20 pada Januari 2019 lalu, yang terus ditingkatkan komposisinya secara bertahap menjadi B30 pada 2019, meningkat lagi menjadi B35 pada 2023, hingga saat ini menjadi B40 pada awal 2025.
Baca Juga: Implementasi B40 Dinilai Semakin Menekan Industri Tambang
Produksi B40 dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan sementara untuk Kilang Kasim sebanyak 15.898 KL per bulan.
Per hari ini, KPI melaksanakan penyaluran perdana BBM Biosolar B40 produksi dari Kilang Plaju di Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 5.000 KL dan Kilang Kasim di Papua Barat Daya sebanyak 4.600 KL.
Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyebut bahwa, kesiapan kilang dalam memproduksi B40 sebagai bentuk komitmen KPI untuk penyediaan energi yang lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.
“Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga akan menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emision di tahun 2060 atau lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses energi yang terjangkau serta pada penerapan ESG,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (14/01).
Untuk itu Taufik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder dan perwira, atas dukungan yang telah diberikan untuk terealisasinya produk B40.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mengumumkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Program Mandatori B40 Resmi Meluncur
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 Persen.
B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). FAME 40%, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar 60%.
Langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target Pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.
Selanjutnya: Warren Buffett Kembali Agresif, Borong Saham Ini Senilai US$90 Juta dalam 30 Hari
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News