Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh PT Bumigas Energi (BGE) terhadap Kementerian ESDM.
Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi yang diminta BGE perihal salinan resmi Surat Keputusan Menteri ESDM tentang izin usaha panas bumi (IUP) PT Geo Dipa Energi yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002 sampai saat ini adalah tidak pernah didokumentasikan atau dikuasai oleh Kementerian ESDM.
"Majelis berpendapat bahwa Termohon (ESDM) berkewajiban menyampaikan informasi publik. Namun, berdasarkan fakta persidangan informasi yang diminta Pemohon (BGE) tidak pernah didokumentasikan dan tidak dalam penguasaan Termohon, sehingga Termohon memberikan informasi publik tidak sesuai yang diminta," kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono, dalam sidang putusan yang dibacakan secara daring, di Jakarta, Kamis (13/8).
Baca Juga: Tambah kapasitas PLTP, Geo Dipa berkomitmen kembangkan energi bersih ramah lingkungan
Majelis Komisioner KIP menyimpulkan, KIP berwenang memeriksa dan memutus permohonan sengketa informasi ini. BGE memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, serta Kementerian ESDM memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai ESDM.
Adapun batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, memenuhi jangka waktu yang telah ditentukan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisioner KIP melanjutkan, bahwa setiap informasi publik yang bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Termohon Kementerian ESDM telah menyatakan, bahwa informasi yang dimohonkan adalah bersifat terbuka, sepanjang informasi yang dimohonkan adalah mengenai perizinan pertambangan panas bumi PT. Geo Dipa Energi.
Kewajiban badan publik, lanjutnya, berdasarkan UU KIP adalah memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada BGE Informasi publik, kecuali mengenai informasi yang dikecualikan.