kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KIP: Kementerian ESDM tidak pernah keluarkan IUP dan WKP Geo Dipa”


Kamis, 13 Agustus 2020 / 18:07 WIB
KIP: Kementerian ESDM tidak pernah keluarkan IUP dan WKP Geo Dipa”
ILUSTRASI. Ilustrasi : Hukum, Kriminalitas, Pengadilan, palu hakim di pengadilan, hukum, keputusan, putus, keadilan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

BGE, menurut Majelis, adalah pihak pemenang lelang dalam proyek pembangunan dan pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha dari PT. Geo Dipa Energi pada tahun 2002 dan sudah menandatangani Perjanjian KTR 001/2005.

Maka, BGE memiliki alasan dan relevansi atas permohonan informasi yang dimohonkan demi kepastian berusaha, serta sepatutnya informasi itu diberikan oleh Kementerian ESDM, sepanjang informasi yang dimohonkan adalah mengenai perizinan pertambangan panas bumi PT. Geo Dipa Energi. Lalu, sepatutnya informasi tersebut diberikan dengan cepat, tepat dan mudah.

Bahwa oleh karena itu, Majelis Komisioner KIP mengabulkan permohonan BGE untuk sebagian. Selain itu, ESDM juga dihukum untuk menyerahkan dokumen-dokumen informasi yang ada di Termohon kepada Pemohon sebagai berikut: (i) Keppres Nomor 22 Tahun 1981 tentang Pemberian Kuasa Pengusahaan Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik kepada Pertamina; (ii) Surat Menteri Keuangan No.: S-436/MK.02/2001 tanggal 04 September 2001, perihal: Penunjukan Pengelolaan Asset Eks Klaim OPIC; (iii) Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3900/40/M/2001 tanggal 05 November 2001, perihal: Proyek PLTP Dieng dan Patuha; (iv) Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Area Dieng dan Area Patuha dari BPDP Nomor NST01/HCE-PPL-BPDP/IX/2002 tanggal 04 September 2002.

Baca Juga: Geo Dipa sabet dua penghargaan PROPER dari KLHK

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto, menjelaskan bahwa permohonan kliennya memang layak dikabulkan Majelis Komisioner KIP. Sebab, Termohon Kementerian ESDM memberikan informasi yang menyesatkan mengenai IUP dan WKP PT Geo Dipa.

"Perbuatan ESDM telah sewenang-wenang dan ibarat diminta untuk diperlihatkan Surat Izin Mengemudi, malah memperlihatkan Surat Nikah," ujar Khresna dalam keterangannya.

Dokumen yang disampaikan oleh ESDM tidak satupun merupakan WKP dan IUP untuk PT Geo Dipa Energi. Oleh sebab itu, menurut Khresna, Putusan KIP ini menegaskan, bahwa PT Geo Dipa Energi selama ini tidak mengantongi IUP dan WKP mengenai kegiatan panas bumi di dataran tinggi Dieng Jawa Tengah dan dataran tinggi Patuha Jawa Barat. 

Putusan KIP dijatuhkan oleh Ketua Majelis  Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono, dengan anggota majelis, Romanus Ndau dan M. Syahyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×