kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP dan Bea Cukai gagalkan ekspor ikan ilegal


Selasa, 17 Mei 2016 / 17:07 WIB
KKP dan Bea Cukai gagalkan ekspor ikan ilegal


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Bea Cukai Tanjung Priok Kementerian Keuangan berhasil mengagalkan ekspor ikan ilegal senilai Rp 55,76 miliar.

Komoditas yang akan diekspor berupa produk perikanan dengan jenis shark fin dan shark rod tail, catfish, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox fish, shrimp powder, dan abalone shell.

Tadinya komoditas ini akan dikirim dengan tujuan ke Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura, dan Jepang.

Adapun modus pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memiliki Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikasi Kesehatan atas produk yang diekspor.

"Ada beberapa prinsip yang tidak dipenuhi, yang pertama semua produk perikanan yang keluar dari Indonesia harus ada kontrol. Karena itu, kami menemukan produk ini tidak memiliki izin-izin tersebut," ujar Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP Rina, Selasa (17/5).

Dalam eksportasi ini juga ditemukan komoditas yang akan dikirim ke beberapa negara non-mitra tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia.

Sebelumnya, pada rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2016, Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal hasil perikanan sebanyak 10 kontainer. Barang ekspor ilegal tersebut berhasil diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT), KOJA, Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Tanjung Priok.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Haryawan Mulya mengatakan, kasus ini akan diserahterimakan kepada BKIPM Kelas 1 Jakarta II.

Eksportir diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Pasal 5 ayat (5) Permen KP Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×