kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

KKP Dorong Legalitas Izin Edar Produk Perikanan untuk Tingkatkan Daya Saing


Jumat, 25 Juli 2025 / 21:58 WIB
KKP Dorong Legalitas Izin Edar Produk Perikanan untuk Tingkatkan Daya Saing
ILUSTRASI. Sejumlah pedagang melakukan penawaran saat berlangsung pelelangkan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/5/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pembinaan dan pendampingan dalam pengurusan legalitas izin edar produk perikanan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pembinaan dan pendampingan dalam pengurusan legalitas izin edar produk perikanan guna meningkatkan daya saing usaha. 

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penerbitan sertifikat MD, serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam hal perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Sinergi ini diharapkan membuka peluang kerja sama lebih luas agar pelaku usaha lebih mudah mengakses proses perizinan sesuai jenis dan skala usahanya," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Tornanda Syaifullah, Kamis (24/7).

Baca Juga: Duh, Daya Saing Indonesia versi IMD WCR Turun 13 Peringkat

Ia menjelaskan bahwa izin edar tidak hanya menjadi syarat regulasi, tetapi juga bukti jaminan mutu dan keamanan produk, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. 

Izin edar diberikan kepada pelaku usaha seperti produsen, pengolah, dan distributor untuk mengedarkan produk perikanan, baik segar, beku, maupun olahan, dengan standar keamanan pangan, mutu, dan sanitasi yang sesuai ketentuan.

"Produk perikanan yang aman dan bermutu akan memiliki daya saing tinggi. Legalitas ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra dagang terhadap produk," tegas Tornanda.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha, KKP menyelenggarakan webinar bertajuk "Kupas Tuntas Legalitas Izin Edar Produk Perikanan", Rabu (23/7).

Baca Juga: Rangking Daya Saing Indonesia versi IMD WCR Merosot 13 Peringkat, Apa Biang Keroknya?

Acara ini diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari pelaku usaha perikanan, penyuluh, pembina mutu, dan analis pasar dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi mengenai prosedur dan manfaat izin edar.

Dalam webinar, KKP juga menyoroti tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, seperti minimnya akses informasi serta keterbatasan sumber daya manusia, yang menyebabkan rendahnya tingkat kepemilikan legalitas izin edar.

Berdasarkan data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) KKP tahun 2024, tercatat sebanyak 76.318 unit pengolahan ikan (UPI) skala mikro dan kecil, yang mayoritas memproduksi ikan kering/asin, pindang, dan produk lumatan. 

Baca Juga: Hadapi Tarif Impor Tinggi, Daya Saing Jadi Kunci

Meski memiliki potensi besar, kelompok usaha ini dinilai masih memerlukan penguatan dari sisi legalitas perizinan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menekankan pentingnya penjaminan mutu produk perikanan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir, disertai dengan pemenuhan aspek legalitas sebelum produk sampai ke tangan konsumen.

Selanjutnya: TUGU Bidik Pendapatan Premi Tumbuh Dua Digit

Menarik Dibaca: Bank Sampah Sekolah dan Aksi Bersih Sungai Jadi Langkah Wings Peduli Tekan Polusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×