Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan pelepasliaran benih lobster (BL) di Pantai Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (4/8). Sebanyak 29.600 ekor BL tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan di perumahan Alam Sutera, Tangerang oleh Bareskrim Polri sehari sebelumnya, Jumat (3/8).
Kepala BKIPM Rina menyebutkan, koordinasi dan kerja sama ini adalah upaya yang dilakukan untuk mengawasi pengeluaran sumber daya perikanan yang dilarang/dilindungi. “Kami (KKP dan Bareskrim) memang sedang memantau semua lokasi yang kita ketahui menjadi tempat-tempat atau titik-titik penampungan benih-benih lobster yang akan dilalulintaskan ke luar negeri,” ungkap Rina dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (6/8).
Menurut Rina, BL sebanyak hampir 30.000 benih lobster yang terdiri dari jenis pasir dan mutiara tersebut sedianya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura. Benih lobster tersebut disimpan dalam 148 kantong yang masing-masing berisi sekitar 200 ekor BL. Sebanyak 147 kantong berisi BL jenis pasir, dan 1 kantong lainnya BL jenis mutiara yang bernilai sekitar Rp 4,5 miliar.
Sebelumnya, BL tersebut diamankan dari 4 (empat) orang pelaku yang terdiri dari tiga warga Jawa Barat dan satu warga Jawa Timur saat tengah beristirahat di sebuah gerai makanan cepat saji sekitar pukul 10.30 WIB. Keempatnya membawa langsung BL tersebut dari pantai di Sukabumi menuju gudang penyimpanan sebelum akhirnya tertangkap. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Penyelundupan BL marak terjadi karena harga tinggi yang ditawarkan negara tujuan pengiriman. Umumnya benih lobster mutiara dijual di Indonesia paling tinggi Rp 79.000–Rp 90.000 per ekornya. Namun kalau sudah sampai di Singapura kurang lebih US$ 10 (Rp 145.000) per benih. Kemudian benih lobster jenis pasir dihargai sekitar Rp 18.000–Rp 26.000 per ekornya. "Nanti di sana (Singapura) jadi dua kali lipat lebih harganya,” jelas Rina.
Rina juga meminta agar masyarakat tak lagi melakukan penangkapan dan pengiriman BL karena nilai ekonomi yang didapat tak sebanding bila dibandingkan dengan membiarkannya besar terlebih dahulu. Ia yakin, pengiriman benih lobster terus menerus akan mengancam keberlanjutan komoditas lobster di Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya BL yang hasil penyelamatan pun harus dilepasliarkan di tempat yang tepat. Lokasi pelepasliaran harus cocok untuk tempat hidup lobster di antaranya ditandai dengan adanya terumbu karang sebagai tempat makan dan berlindung lobster, seperti di Batu Mandi ini. Guna mencegah penangkapan BL kembali terjadi, KKP juga bekerja sama dengan masyarakat sekitar yang tergabung dalam Pokmaswas penggerak konservasi. Dilengkapi dengan kapal pengawas konservasi, mereka akan memastikan BL tersebut tidak akan ditangkap sebelum mencapai ukuran yang diperbolehkan.
Terbukti, berdasarkan informasi dari masyarakat, saat ini di Batu Mandi lobster sudah berkembang, meskipun belum ada yang menangkap karena patuh pada aturan. Bahkan menurut nelayan, lobster juga mulai menyebar ke lokasi lain yang cukup jauh dari lokasi pelepasliaran dan sudah mulai ditangkap masyarakat untuk kebutuhan lebaran beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News