Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenetrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) siap dilakukan sepenuhnya di tahun 2025.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, KKP, Mochamad Idnillah mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dari modeling kebijakan PIT salah satunya di Laut Arafura. Kemudian, sebanyak 187 kapal juga dilibatkan program modeling pertama di sana.
"Untuk itu, PIT kami yakin awal tahun 2025 sudah bisa dilakukan, memang perlu persiapan yang lebih intens untuk PIT," jelasnya dalam konferensi pers, lapaoran kinerja KKP, Jum'at (26/7).
Ia bilang saat ini sedang berprogres untuk penyiapan sarana dan prasarananya.
Baca Juga: Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK Hari Ini
KKP juga menyiapkan proses bisnis di dua pelabuhan modeling kebijakan PIT di dua pelabuhan yakni PP Tual milik PT Samudera Indonesia Sejahtera (PT SIS) dan PP Benjina yang dimiliki PT Industri Perikanan Arafura (PT IPA).
"Kami menyiapkan hilirisasinya, dan kemarin sudah ada pengiriman dari Tual sebanyak 3 kali, satu kali langsung ke China," paparnya.
Diketahui, modelling Penangkapan Ikan Terukur (PIT) merupakan bagian dari upaya KKP untuk mengkoneksikan hulu-hilir perikanan agar rantai bisnis lebih efisien, makin mampu menjaga mutu ikan hasil tangkapan, serta makin menguntungkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, penangkapan ikan yang berlebihan membawa dampak negatif bagi perekonomian sehingga perlu memastikan bahwa penangkapan ikan tetap pada jumlah wajar.
Pelaksanaan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, salah satu yang diatur ialah soal zonasi.
Para pelaku usaha perikanan hanya boleh menangkap dan membawa ikan di zonasi yang telah ditentukan. Sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan di luar Pulau Jawa dan kembali membawanya ke Pulau Jawa.
Baca Juga: KKP: Kebijakan Tangkap Ikan Terukur Berhasil Ekspor 18 Ton ke China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News