Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan sejumlah lembaga lainnya melakukan repatriasi atau pemulangan kembali sebanyak 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam dari Pangkalan PSDKP KKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
"Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka diproses repatriasi kembali ke Vietnam," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo Asmadi dalam siaran pers, Jumat (9/6).
Menurut Eko, hal tersebut merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang telah terjalin baik antara pemerintah RI dengan pemerintah Vietnam.
Nelayan-nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan-KKP, TNI AL, maupun Polri dalam berbagai operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Namun status hukum mereka bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi.
Sebelumnya mereka tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa.
Eko menekankan agar proses repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk lebih menaati peraturan perundang-undangan baik negaranya maupun negara lain. "Dan yang terpenting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," kata dia.
(M. Razi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News