Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera merampungkan kebijakan yang mengatur pembatasan jumlah keramba di perairan umum. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
"Drafnya sudah ada, bulan ini sudah bisa (di sahkan)," kata Slamet Subiakto Dirjen Perikanan Budidaya, Kamis (1/9).Slamet menambahkan, nantinya dalam Permen tersebut tidak hanya mengatur terkait jumlah keramba yang sesuai dengan daya dukung waduk tapi juga tentang aturan penggunaan bahan-bahan yang ramah lingkungan dan lainnya.
Meskipun aturan tersebut berbentuk Permen, implementasi dan tindak lanjutnya menjadi hak Pemerintah Daerah (Pemda). Slamet menjelaskan, nantinya Pemda yang akan mengatur jumlah keramba yang diperbolehkan di setiap wilayah, dan sanksinya pun menjadi urusan Pemda.
Menurutnya, Permen ini dibutuhkan karena banyak terjadi over capacity. Seperti di Danau Toba, yang daya dukung waduknya hanya sekitar 50.000 ton per tahun tetapi sekarang ada sekitar 83.000 ton per hari.
Wajan Sudja, Sekjen Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) sekaligus petambak ikan Kerapu berpendapat bahwa Permen tersebut tidak perlu diciptakan. Alasannya, pengaturan di daerah merupakan otonomi daerah masing- masing. "Ini kewenangannya Pemda tidak bisa diatur Pemerintah Pusat," katanya pada KONTAN, Jumat (2/9).
Dilain pihak, Wajan mengaku pembatasan jumlah karamba tepat karena memang banyak keramba yang tidak berijin dan efeknya mencemari lingkungan. Seperti di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, keramba yang berizin sekitar 17.000 tetapi dilapangan jumlahnya sekitar 75.000 - 80.000 keramba. Alhasil menyebabkan banyak ikan yang mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News