kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.411   -65,00   -0,39%
  • IDX 7.829   80,76   1,04%
  • KOMPAS100 1.096   11,30   1,04%
  • LQ45 800   5,18   0,65%
  • ISSI 267   3,17   1,20%
  • IDX30 415   2,88   0,70%
  • IDXHIDIV20 482   3,06   0,64%
  • IDX80 121   0,83   0,69%
  • IDXV30 133   1,16   0,88%
  • IDXQ30 134   0,84   0,63%

KKP Siapkan Regulasi untuk Lindungi Produk Perikanan dan Garam Lokal


Jumat, 12 September 2025 / 10:24 WIB
KKP Siapkan Regulasi untuk Lindungi Produk Perikanan dan Garam Lokal
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tornanda Syaifullah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan regulasi khusus tentang Indikasi Geografis (IndiGeo) bagi hasil kelautan, perikanan, serta pergaraman. 

Aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

Dalam regulasi tersebut akan diatur mekanisme perlindungan, pendampingan penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat, hingga fasilitasi promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan.

Baca Juga: Jurus KKP Tangkal Mitos Negatif Makan Ikan di Tengah Masyarakat

“Peraturan ini jadi mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan oleh pihak atau negara lain, baru kita kaget,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).

Tornanda menjelaskan, Indonesia memiliki sekitar 8.500 spesies ikan atau 37% dari total spesies dunia, lebih dari 900 jenis rumput laut, serta potensi lestari sumber daya ikan hingga 12,01 juta ton per tahun. 

Untuk perikanan budidaya laut, potensi produksinya bahkan mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun.

Menurutnya, potensi ini menjadi modal besar untuk mengembangkan produk unggulan yang bisa memperoleh perlindungan IndiGeo. 

Baca Juga: KKP Tawarkan Peluang Investasi di Sentra Garam Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur

Hingga Juli 2025, sudah ada 11 produk kelautan dan perikanan yang terdaftar IndiGeo, di antaranya Sidat Marmorata Poso, Bandeng Asap Sidoarjo, Ikan Uceng Temanggung, Mutiara Lombok, serta berbagai produk garam Nusantara seperti Kusamba, Amed, Tejakula, Pemongkong, Gumbrih, dan Garam Gunung Krayan.

Selain itu, KKP juga telah mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 komoditas perikanan yang berpotensi besar untuk didaftarkan IndiGeo. 

Beberapa di antaranya Rusip Bangka, Salai Patin Kampar Riau, Cakalang Fufu Minahasa, Terasi Bangka, Sate Bandeng Serang-Cilegon, Bandeng Presto Juwana, Garam Grobogan, Blongsong Ikan Lais Sintang, Garam Cerobok Lombok Barat, Juku Tapa' Bulukumba, Bale Kanasa, dan Pallu Cela Bulukumba.

“Indikasi Geografis bukan sekadar label, tetapi instrumen strategis. Produk dengan pengakuan IndiGeo memiliki nilai jual lebih tinggi, memperkuat identitas daerah, dan mendorong pembangunan ekonomi lokal berkelanjutan,” ujar Tornanda.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum, Hermansah Siregar, menambahkan bahwa IndiGeo memberi manfaat nyata bagi produk lokal. Selain perlindungan hukum, pengakuan IndiGeo juga meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat budaya, dan membantu promosi hingga ke pasar internasional.

Baca Juga: KKP dan PT Garam Uji Kualitas 240.000 ton Garam untuk Industri Aneka Pangan

“Produk yang memperoleh perlindungan IndiGeo berpeluang dipasarkan dengan harga premium, menarik minat investor, serta mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah berbasis komunitas lokal,” jelas Hermansah.

Ia menekankan bahwa langkah KKP ini sejalan dengan target Kementerian Hukum menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran IndiGeo tertinggi di ASEAN.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan *Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa IndiGeo merupakan bagian penting dari strategi ekonomi biru Indonesia. 

Menurutnya, produk kelautan dan perikanan harus diposisikan bukan hanya sebagai bahan mentah, tetapi juga sebagai produk bernilai tambah dengan reputasi dan identitas yang kuat.

Sebagai tindak lanjut, KKP telah menggelar Rapat Konsultasi Publik terkait Rencana Peraturan Menteri KP tentang Indikasi Geografis pada awal September 2025. Pertemuan ini menjadi forum partisipasi bermakna yang melibatkan pemerintah daerah hingga pelaku usaha.

Selanjutnya: Peninggalan Roman Abramovich, Chelsea Hadapi 74 Tuntutan Asosiasi Sepak Bola (FA)

Menarik Dibaca: Review Pasar Keuangan di Kuartal III 2025 yang Masih Suram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×