kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP sodorkan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha pengolah ikan


Jumat, 27 November 2020 / 10:11 WIB
KKP sodorkan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha pengolah ikan
ILUSTRASI. Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Kemudian penyederhanaan panduan mutu GMP SSOP, penyederhanaan checklist GMP SSOP UPI Mikro Kecil dan berbasis risiko produk (low/medium/high risk), proses bisnis singkat karena mekanisme digitalisasi sehingga UPI langsung dapat menerima SKP dalam bentuk electronic certificate dengan digital signature serta memangkas waktu pengiriman ke UPI di seluruh Indonesia.

"SKP terintegrasi dengan sistem OSS dan diterbitkan Kepala BKPM," terang Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Trisna Ningsih.

Regulasi tersebut pun disambut positif oleh para pelaku usaha. Ketua AP5I, Budhi Wibowo menilai terbitnya UU Cipta Kerja lebih menciptakan rasa tenang bagi pelaku usaha dengan mengutamakan sanksi administrasi. "Sangat disambut baik oleh para pengusaha, bagaimanapun juga sanksi pidana sangat menakutkan," kata Budhi.

Sebagai informasi, pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam  pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha (impor). 

Baca Juga: Pasca penangkapan Menteri Edhy, KKP hentikan sementara ekspor benur

Kemudahan tersebut diantaranya percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM. 

Selain RPHP salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. 

Kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SPPT yaitu pemotongan waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian dari 25 hari menjadi 15  hari, penerbitan SPPT SNI dari 5 hari menjadi 3 hari  dan persyaratan hasil pengukuran proses kecukupan panas (F0) cukup menggunakan bukti sterilisasi komersial dari pihak ketiga atau mandiri oleh personel yang kompeten.

Selanjutnya: Panggil pejabat KKP, Luhut Panjaitan minta program kementerian tetap berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×