Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menargetkan tujuh Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan 20 Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) selesai tahun ini.
KSN dan KSNT dibutuhkan sebagai landasan untuk pengembangan kawasan yang diprioritaskan untuk kepentingan nasional.
"Ini dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, kepentingan lingkungan, ekonomi, kedaulatan negara dan hankam, serta kepentingan sosial," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, melalui Lokakarya Nasional Perencanaan Ruang Laut Kawasan Strategis di gedung KKP, Rabu (31/1/2018).
Suharyanto menjelaskan, pengaturan KSN dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan ruang laut dari kegiatan yang tidak seharusnya.
Dia mencontohkan, bila ada suatu tempat yang ditetapkan sebagai perairan adat namun tidak memiliki perencanaan zonasi, lalu tiba-tiba ada yang diubah melalui reklamasi, maka kepentingan nasional jadi tidak terlindungi.
Pengertian KSN sendiri adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena punya pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia hingga pendayagunaan sumber daya alam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menargetkan tujuh Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan 20 Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) selesai tahun ini.
KSN dan KSNT dibutuhkan sebagai landasan untuk pengembangan kawasan yang diprioritaskan untuk kepentingan nasional.
"Ini dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, kepentingan lingkungan, ekonomi, kedaulatan negara dan hankam, serta kepentingan sosial," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, melalui Lokakarya Nasional Perencanaan Ruang Laut Kawasan Strategis di gedung KKP, Rabu (31/1/2018).
Suharyanto menjelaskan, pengaturan KSN dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan ruang laut dari kegiatan yang tidak seharusnya.
Dia mencontohkan, bila ada suatu tempat yang ditetapkan sebagai perairan adat namun tidak memiliki perencanaan zonasi, lalu tiba-tiba ada yang diubah melalui reklamasi, maka kepentingan nasional jadi tidak terlindungi.
Pengertian KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena punya pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia hingga pendayagunaan sumber daya alam. (Andri Donnal)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KKP Targetkan Bentuk 27 Kawasan Strategis Nasional Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News