Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan komitmen mereka untuk memberantas pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing. Terutama kapal asing yang mencatut nama Indonesia dan digunakan untuk berlabuh di pelabuhan asing seperti yang terjadi di Filipina.
KKP melaporkan berdasarkan penelusuran Satgas 115 di Pelabuhan General Santos, Filipina, terdapat beberapa kapal yang menggunakan nama Indonesia berlabuh di General Santos, antara lain Tri Rezeki 09, Tri Rezeki 08, Makmur 10 dan Seagull 508.
Modus penggunaan nama Indonesia oleh kapal asing sudah sering terjadi, temuan ini membuktikan praktik itu masih terus berlangsung.
"Aktivitas illegal fishing yang dilakukan oleh perusahaan Filipina masih terus terjadi. Hal ini dikarenakan kebutuhan pasokan ikan untuk pelabuhan perikanan selatan Filipina khususnya General Santos City Port," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, dalam keterangan resmi, Selasa (21/8).
Selain itu, ditemukan juga bahwa beberapa kapal Filipina terdaftar di The Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), namun beroperasi di Indonesia. Hal ini antara lain ditemukan dari Modus Kapal angkut Louie 18 milik SAN ANDREAS FISHING IND INC yang berbasis di General Santos Port.
Kapal ini telah diputus inkracht dengan putusan dirampas untuk negara. Dalam menjalankan aktivitasnya juga dibantu dengan beberapa kapal tangkap yang juga telah kita proses hukum. Berdasarkan penelusuran, San Andreas ini merupakan perusahaan besar dengan 83 armada kapal perikanan yang berlokasi di Gensan.
Wilayah "fishing ground" kapal Filipina yang terdaftar di WCPFC umumnya berada di wilayah ZEE Indonesia yang berbatasan dengan Palau. Wilayah ini dipilih karena minim pengawasan, sebagaimana disampaikan pelaku illegal fishing Filipina di General Santos.
Tak hanya itu, masih juga ditemukan penggunaan pakura alias kapal kecil yang dioperasikan ABK Filipina dan diberikan perusahaan Filipina untuk berlaut di perairan Indonesia. Kemudian muatan dari pakura tersebut dialihkan atau terjadi transhipment ke kapal besar dengan bendera Filipina
KKP juga melalui pengawasan di Pelabuhan dan penegak hukum di laut masih menemukan penggunaan modus menggunakan KTP asli tapi palsu maupun ABK asing tanpa identitas di tengah laut.
"Saya meminta agar modus pencurian ikan oleh asing dapat segera diatasi dalam 1 bulan kedepan," tegas Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News