Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJPT/2020 tentang Kuota Penangkapan benih benih lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang berlaku mulai 15 Mei 2020.
Keputusan Dirjen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran keputusan dirjen tersebut, ditetapkan kuota penangkapan Benih bening lobster di 11 wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 139,47 juta ekor. Adapun, setiap wilayah mendapatkan kuota yang berbeda-beda.
Baca Juga: KKP lepasliarkan 19.937 benih lobster selundupan di Pariaman
Di WPPNRI 571 yakni meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman, kuota yang ditetapkan sebanyak 8,41 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda sebanyak 18.53 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 573 yakni meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat, kuota yang ditetapkan sebanyak 12,12 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan sebanyak 17,76 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa sebanyak 12,36 juta ekor benih bening lobster.
Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Di WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali sebanyak 11,58 juta ekor benih bening lobster.
Untuk WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda sebanyak 9,05 juta ekor benih bening lobster.