Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Di WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau sebanyak 10,57 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera sebanyak 11,17 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, kuota yang ditetapkan sebanyak 13,05 juta ekor benih bening lobster.
Baca Juga: Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Sementara di WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur, kuota yang ditetapkan sebanyak 14,83 juta ekor benih bening lobster.
Dalam aturan ini juga ditegaskan, bahwa kuota penangkapan benih bening lobster di WPPNRI merupakan batas masimal dalam pemberian kuota penangkapan benih bening lobster, dan menjadi dasar penetapan nelayan penangkap dan eksportir benih bening lobster.
Kuota penangkapan benih bening lobster tersebut pun dievaluasi paling sedikit satu kali dalam 2 tahun, dimana bila belum terdapat hasil evaluasi, maka kuota penangkapan benih bening lobster tersebut dapat digunakan sampai ditetapkan keputusan Direktur Jenderal yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News