Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJPT/2020 tentang Kuota Penangkapan benih benih lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang berlaku mulai 15 Mei 2020.
Keputusan Dirjen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran keputusan dirjen tersebut, ditetapkan kuota penangkapan Benih bening lobster di 11 wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 139,47 juta ekor. Adapun, setiap wilayah mendapatkan kuota yang berbeda-beda.
Baca Juga: KKP lepasliarkan 19.937 benih lobster selundupan di Pariaman
Di WPPNRI 571 yakni meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman, kuota yang ditetapkan sebanyak 8,41 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatra dan Selat Sunda sebanyak 18.53 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 573 yakni meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat, kuota yang ditetapkan sebanyak 12,12 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan sebanyak 17,76 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa sebanyak 12,36 juta ekor benih bening lobster.
Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Di WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali sebanyak 11,58 juta ekor benih bening lobster.
Untuk WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda sebanyak 9,05 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau sebanyak 10,57 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera sebanyak 11,17 juta ekor benih bening lobster.
Di WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, kuota yang ditetapkan sebanyak 13,05 juta ekor benih bening lobster.
Baca Juga: Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Sementara di WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur, kuota yang ditetapkan sebanyak 14,83 juta ekor benih bening lobster.
Dalam aturan ini juga ditegaskan, bahwa kuota penangkapan benih bening lobster di WPPNRI merupakan batas masimal dalam pemberian kuota penangkapan benih bening lobster, dan menjadi dasar penetapan nelayan penangkap dan eksportir benih bening lobster.
Kuota penangkapan benih bening lobster tersebut pun dievaluasi paling sedikit satu kali dalam 2 tahun, dimana bila belum terdapat hasil evaluasi, maka kuota penangkapan benih bening lobster tersebut dapat digunakan sampai ditetapkan keputusan Direktur Jenderal yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News