kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KLHK berharap SVLK-FSC saling melengkapi


Senin, 06 Februari 2017 / 23:07 WIB
KLHK berharap SVLK-FSC saling melengkapi


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

Hartono mengakui FSC memang menerapkan standar yang lebih ketat, dibanding SVLK. Menurut dia, FSC yang paling banyak diminati oleh buyer dari Eropa sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai persyaratan untuk menembus pasar melainkan harus ditujukan untuk kelestarian alama dan keberlanjutan produksi kayu di masa mendatang.

"Sekarang skemanya masih akan kami bahas bersama agar dua sertifikat ini tidak dianggap memberatkan para pelaku industri kayu," kata dia.

Menurut dia, selain menyamakan skema pengurusan dua sertifikasi itu, penyelenggaraan "Indonesia Stakeholders Meeting FSC" juga untuk membuka peluang memberikan sertifikasi bagi lebih banyak industri dengan produk berbasis hutan di Indonesia.

Perwakilan FSC Indonesia Business Development Indra Setia Dewi mengatakan acara itu ditujukan untuk memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam menentukan skema sertifikasi hutan dan lacak balak (chain of custody) di Indonesia.

"Kami mengundang berbagai unsur dari pemerintah diwakili Dirjen Pengelola Hutan Lestari. Dari perusahaan ada HPH, HTI. SPP, APRIL, pengelola hutan rakyat, TetraPark, serta Civil Society," kata dia.

Di Eropa, FSC berbasis di Bonn, Jerman. Lembaga itu dipimpin oleh Dewan Direksi Internasional beranggotakan 12 orang. Mereka mewakili bidang sosial, lingkungan, dan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×