kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK Dorong Pelaku UMKM Kantongi Sertifikat SVLK


Jumat, 24 Agustus 2018 / 17:03 WIB
KLHK Dorong Pelaku UMKM Kantongi Sertifikat SVLK
ILUSTRASI. Aktifitas Pekerja di Rumah Pemotongan Kayu Log di Jakarta


Reporter: Annisa Maulida | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari mendorong percepatan pemberian sertifikat  Sistem Verifikasi Legalitas kayu (SVLK) kepada industri kecil dan petani hutan rakyat. Diharapkan sampai akhir tahun ini, KLHK dapat memberikan sertifikat SVLK sebanyak 4.086 kepada pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Hilman Nugroho mengatakan pemerintah berkepentingan membantu beberapa industri kedil dan menengah serta petani hutan rakyat yang belum memiliki sertifikat SVLK. Ia bilang, melalui pencanangan yang sedang dilakukan saat ini, KLHK memfasilitasi mereka ini untuk secepatnya mendapatkan SVLK. "Untuk itu perlu mensinergikan sumber daya yang ada untuk melakukan pendampingan dan dukungan bagi UMKM dan petani hutan rakyat guna mendapatakan sertifikat SVLK,"ujarnya di gedung KLHK, Jumat (24/8).

Hilman melanjutkan, percepatan bagi UMKM dan petani hutan mendapatkan sertifikat SVLK sejalan dengan nawa cita ke-6 Presiden Joko Widodo yakni meningkatkan proudktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Di mana pada tahun 2018 ini pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM berupa fasilitasi sertifikat legatalitas kayu sebanyak 150 kelompok dan diharapkan sampai akhir tahun 2018 akan tercapai sebanyak 153 kelompok UMKM atau sebanyak 4.086 pelaku usaha.

Sementara untuk tahun depan, Hilman mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi pembiayaan sertifikat bagi UMKM sebanyak 150 kelompok atau setara 4.500 unit UMKM dengan alokasi anggaran Rp 7,5 miliar. Untuk itu, KLHK meminta para pemangku kepentingan kehutanan agar besama-sama membantu UMKM dan petani hutan rakyat mewujudkan impian mereka menjadi champion dalam perdagangan produk kayu legal di pasar global.

Ia menambahkan, sejak 2016 Indonesia menjadi negara pertama dan sampai saat ini menjadi satu-satunya negara yang berhak menerbitkan lisensi untuk ekspor produk kayu ke Uni Eropa yang legal dan bersertifikasi SVLK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×