Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul dugaan ada penggunaan mesin atau robot dalam proses registrasi prabayar oleh operator sehingga menyebabkan registrasi banyak nomor bisa dilakukan hanya dengan menggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dalam satu detik.
Dugaan itu berasal dari dokumen analisis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diterima KONTAN.co.id awal pekan ini.
Dalam analisis tersebut, Ditjen Dukcapil menduga hal itu dilakukan oleh salah satu operator telekomunikasi, yakni Indosat. Namun begitu, saat dikonfirmasi KONTAN.co.id, perusahan yang identik dengan warna kuning itu justru menilai kesalahan bersumber dari outlet - outlet yang menjadi tempat registrasi.
Padahal di sisi lain, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) merasa belum dilibatkan dalam proses registrasi prabayar yang diselenggarakan oleh Kominfo.
Beberapa waktu lalu, KNCI pun sempat melayangkan surat kepada Kominfo agar KNCI diberikan kesempatan untuk ambil bagian dalam proses registrasi prabayar.
Namun hingga kini, KNCI belum memperoleh jawaban. "Belum dapat jawaban," ujar Qutni Tysari, Ketua Umum KNCI kepada KONTAN.co.id, Kamis (15/3).
Sementara itu, Taufik Hasan, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembicaraan di internal BRTI dan operator seluler.
Taufik bilang, sebelumnya memang pernah ada izin bagi KNCI untuk melayani registrasi prabayar pelanggan operator. "Namun ada beberapa syarat dan pembatasan antara lain tidak boleh simpan identitas dan harus bisa ditelusuri," ujar Taufik.
Soal keamanan melakukan registrasi melalui outlet tradisional, Qutni menyebut bahwa sistem registrasi untuk outlet dilakukan melalui sistem berbasis aplikasi versi dekstop dan android. "Jadi tidak meninggalkan rekam jejak. Selesai input langsung hilang. Jadi aman," ujarnya.
Selain itu, Qutni juga menyebut, outlet terdaftar yang memiliki kewenangan registrasi juga disertai dengan perjanjian pertanggungjawaban dan jika terjadi penyelewengan bakal dikenakan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News