kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KNPK: Kemenkes tidak paham peraturan iklan rokok


Selasa, 18 Juni 2019 / 20:14 WIB
KNPK: Kemenkes tidak paham peraturan iklan rokok


Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) anggap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak paham peraturan iklan rokok. Adapun iklan promosi rokok di media teknologi informasi atau internet telah diatur dalam PP 109 tahun 2012 pasa 27 hingga 40.

“Bu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,” ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (18/6).

Pada Kamis (13/6), Menteri Kominfo Rudiantara menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Berdasarkan isi surat edaran No.TM.04.01/Menkes.314/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

Di dalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

Menanggapi hal ini KNPK bilang bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK pun turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Azami Mohammad lagi. Ia menambahkan, jika didapati yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KNPK menyayangkan sikap Kemenkes yang bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di iklim industri rokok di Indonesia.

Sementara itu, dalam surat balasannya, Kominfo menyatakan iklan yang diturunkan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Iklan yang memunculkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 46, ayat (3) butir c.

Sebagai tamahan informasi, berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, setidaknya ada 200 regulasi baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah yang mengatur industri hasil tembakau di tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×