kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat


Senin, 09 Juni 2025 / 05:35 WIB
Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat
ILUSTRASI. Pemerintah memberi pengecualian ke PT Gag Nikel dan 12 perusahaan tambang lainnya untuk beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat sesuai UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan pengecualian kepada PT Gag Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan tambang lainnya untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Asal tahu saja, pengecualian ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, ada pengecualian untuk 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambangnya dinyatakan legal.

"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta melalui YouTube, Minggu (8/6).

Baca Juga: Tambang Nikel di Raja Ampat Jadi Sorotan, Bahlil Kunjungi Pulau Gag, Raja Ampat

Hanif menjelaskan, secara keseluruhan wilayah Kabupaten Raja Ampat masuk dalam kategori kawasan hutan. Meski demikian, PT Gag Nikel dinilai telah memenuhi syarat perizinan yang dibutuhkan.

Terkait dampak lingkungan, Hanif mengaku telah menerima laporan visual dari drone yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT GN relatif tidak signifikan. Meski begitu, ia menegaskan perlunya verifikasi lapangan.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Kontan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," tutur Tri.

Baca Juga: Bahlil Sebut Masyarakat Pulau Gag Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," tandasnya.

Selanjutnya: Inilah Saham Blue Chip Pilihan Untuk Semester II 2025, Ada yang Harga Di Bawah 1.000

Menarik Dibaca: 9 Kebiasaan Buruk yang Jadi Penyebab Asam Urat di Sendi, Ini Dia Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×