kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo akan atur 3 aspek dalam penerapan IoT


Senin, 16 Oktober 2017 / 17:26 WIB
Kominfo akan atur 3 aspek dalam penerapan IoT


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis data dalam jaringan seluler terus berkembang. Salah satu yang sedang gencar pengembangannya adalah teknologi Internet of Things (IoT) yang memungkinkan beragam benda dapat berinteraksi dan diakses langsung oleh smart phone.

Namun, penerapan IoT tersebut tidak dapat berjalan tanpa dukungan teknologi lainnya, seperti jaringan internet yang akan diakses oleh smart phone serta solusi internet yang akan dikembangkan oleh platform aplikasi.

Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan, dalam penerapan teknologi tersebut melibatkan sejumlah instrumen, mulai dari modul dan device, connectivity provider, solution, dan software.

"Peran modul dan device menjadi yang terbesar dalam rangkaian. Dan yang cukup besar yaitu layanan terintegrasi dan connectivity provider," terang Rudiantara lewat sambungan teleconference dalam sambutan acara Mendorong Terbentuknya Regulasi dan Standardisasi dalam Menata Ekosistem Internet of Things (IoT) yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini, Jakarta, Senin (16/10).

Ismail, Dirjen SDM dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo menambahkan, ke depannya teknologi IoT dan operator telekomunikasi akan berjalan seiringan karena membutuhkan akses internet lewat smart phone pengguna.

"IoT bukan sebagai teknologi yang berdiri sendiri, tapi akan bergabung dengan berbagai macam teknologi lainnya dan membangun sebuah ekosistem," terang Ismail.

Maka dari itu, Kementerian Kominfo merumuskan tiga aspek yang menjadi perhatian utama pihak regulator, yaitu penetapan spektrum frekuensi, standardisasi perangkat, dan kandungan TKDN yang harus dipenuhi untuk mengakses jaringan tersebut.

Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah perangkat IoT masih menggunakan frekuensi unlicensed di spektrum 919-923 Mhz yang berdekatan dengan spektrum frekuensi operator. Namun Ismail mengakui saat ini belum ada regulasi yang mengatur alokasi penggunaan IoT dalam spektrum frekuensi tertentu.

Maka dari itu, untuk tahap uji coba hingga peraturannya keluar, pemerintah mengizinkan untuk menggunakan spektrum frekuensi di rentang 919-923 Mhz yang bersifat unlicensed dengan syarat tertentu.

"Syaratnya tidak boleh untuk komersial karena yang namanya frekuensi unlicensed itu free dan bisa digunakan bersama-sama. Ini konteksnya untuk uji coba," tambah Ismail.

Selanjutnya Ismail menekankan aspek standardisasi perangkat teknologi yang kemudian mampu mendukung aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%.

Kemkominfo langsung menggencarkan isu TKDN untuk jaringan 5G. Alasannya, Ismail tidak mau mengulang kesalahan yang sama dalam menerapkan TKDN 30% untuk jaringan 4G sebelumnya. "Saat 4G, TKDN-nya terlambat. Padahal terbukti bisa melakukan penghematan karena proses fabrikasi sudah dilakukan di Indonesia," kata Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×