Reporter: Klaudia Molasiarani, Mila Sari | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran ulang kartu SIM ponsel telah berlangsung sejak tanggal 31 Oktober 2017. Sebagian masyarakat mengeluh soal kesulitan dalam registrasi ulang sebab tidak sedikit yang mengalami gagal saat melakukan registrasi ulang.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo), Rudiantara, pengguna harus teliti dalam memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sebab banyak terjadi kesalahan dalam penulisan. Selain itu permasalahan lainnya adalah ketika ingin memasukkan data, jaringan sedang tidak stabil. Tetapi menurutnya kebanyakan masalah terletak saat memasukkan NIK atau KK.
Diketahui bahwa setiap satu orang maksimal registrasi tiga nomor. Namun dalam hal ini Rudiantara menjelaskan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk memiliki nomor lebih dari tiga. "Tapi kalau lebih dari itu registrasinya di gerai milik operator langsung," jelas Rudiantara.
Ke depannya Kominfo bersama operator berencana menyiapkan fitur UNREG bagi pengguna, sehingga ketika salah satu nomor yang telah di registrasi tidak lagi digunakan, pengguna bisa melakukan UNREG ke operator dan registrasi kartu baru.
Rudiantara juga menegaskan bahwa dengan adanya fitur tersebut jangan sampai di salah gunakan untuk kejahatan. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fitur UNREG, Kominfo dan operator masih mengkaji hal ini apakah nantinya fitur ini lebih banyak manfaatnya atau sebaliknya. Tujuan dibuatnya fitur UNREG untuk melindungi masyarakat.
Sebelum akhir bulan November 2017, Kominfo dan Operator juga akan meluncurkan fitur untuk mengecek apakah NIK pengguna telah digunakan oleh orang lain atau belum. Hal ini sebelumnya telah dirapatkan oleh Kominfo dan para operator. Sekadar informasi, hingga hari ini, Selasa (7/11) pukul 08:00 WIB, kurang lebih sudah ada 46 juta nomor yang sudah berhasil melakukan registrasi karu SIM ponsel.
Rudiantara mengatakan, sistem keamanan data pelanggan dikelola secara langsung oleh operator seluler. Kendati begitu, pemerintah menjamin keamanan tersebut lantaran sistem registrasi yang dibuat sudah lebih baik.
Program registrasi tersebut sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2005 atau sekitar 12 tahun yang lalu. "Namun karena ekosistemnya tidak lengkap untuk memverifikasi bahwa yang melakukan registrasi benar atau tidak, sekarang sistemnya sudah lebih baik," ujarnya.
Verfikasi data pelanggan akan dilakukan menggunakan database yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun begitu, sistem keamanan data pelanggan tersebut akan disimpan oleh operator. Bahkan, lanjut Rudiantara, pemerintah pun tidak mempunyai hak untuk masuk kepada data.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo menambahkan, ketika pelanggan melakukan registrasi, data tersebut masuk ke operator. "Dari operator kemudian di forward ke kemendagri dukcapil untuk dilakukan verifikasi. Jadi data tetap di operator saja," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News