kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Kominfo blokir WhatsApp jika tak benahi konten


Senin, 06 November 2017 / 15:38 WIB
Kominfo blokir WhatsApp jika tak benahi konten


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta seluruh operator untuk memblokir Domain Name Server (DNS) yang menyediakan konten asusila, di antaranya DNS yang dimiliki oleh WhatsApp.

Sejak kemarin (5/11), masyarakat dihebohkan dengan konten asusila yang merupakan  bagian dari emoji di WhatsApp dalam kategori animasi GIF. Kominfo juga melayangkan pemberitahuan kepada manajemen WhatsApp untuk segera melakukan pemblokiran pada DNS yang menyediakan konten tersebut. Emoji di WhatsApp ini merupakan animasi yang bergerak-gerak.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, WhatsApp memiliki layanan yang menggunakan GIF API agar semua pengguna whatsApp bisa mengirimkan gambar bergerak. Sebagai gambaran, GIF API merupakan layanan yang dimiliki oleh salah satu DNS, yakni tenor.com. DNS tersebut di antaranya ada yang berisi konten-konten yang mengarah pada pornografi.

Lebih lanjut Semuel bilang, hingga hari ini, Kominfo sudah menyampaikan kepada seluruh operator agar segera melakukan pemblokiran terhadap DNS yang memiliki konten asusila, yakni tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, media1.tenor.com.

Pemerintah juga tengah menanti respons dari penyedia WhatsApp, yakni Facebook untuk segera melakukan pemblokiran. "Kami sudah kirim tiga surat notifikasi dari tanggal 5 dan 6 November, tetapi karena ada perbedaan waktu, mereka sedikit terlambat memberi respons. Seharusnya mereka sudah melakukan pemblokiran," ujar Semuel dalam keterangan pers, Senin (6/11).

Kominfo juga menyediakan waktu selama 2 x 24 jam bagi Facebook sebaga pemilik WhatsApp untuk merespons permintaan Kominfo.  Jika tidak ada respons hingga tenggat waktu tersebut, Pemerintah Indonesia akan memblokir aplikasi perpesanan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×