Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa isu polisi internet tidak benar. Klarifikasi ini menyusul beredarnya pesan mengenai adanya big data cyber security dan cyber crime police di Indonesia. Disebutkan bahwa Polisi Internet sedang menyadap percakapan pribadi masyarakat.
"Informasi tersebut tidak benar dan hanya hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Kepala Pusat Humas dan Informasi Kominfo Ismail Cawidu dalam keterangan resminya, Senin (26/10).
"Kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut," imbuhnya.
Ismail mengatakan, teknologi big data merupakan sistem data yang umum digunakan oleh perusahaan swasta dan pemerintah. Penggunaa big data yang biasanya berisi data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pada dasarnya pengawasan terhadap aktivitas setiap orang di internet dapat dianggap melanggar hak konstitusi warga negara. Khususnya terkait masalah privasi, kebebasan berekspresi serta berkomunikasi yang merupakan bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi di Indonesia," tegas Ismail.
Dia menjelaskan, kegiatan intersepsi atau penyadapan memang dianggap legal dan tercantum dalam undang-undang. Dengan catatan, penyadapan itu dilakukan untuk kepentikan penegakan hukum dan pelaksanannya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. "Tetap harus menjaga dan menghormati HAM," kata dia.
Berikut ini mengenai polisi internet yang beredar di tengah masyarakat:
Saat ini system Big Data Cyber Security Indonesia sudah terpasang di Pejaten Jakarta dan DJP, menyusul Wantanas yang akan menyedot semua informasi yang melalui Internet di Indonesia.
Artinya segala percakapan kita di Cyber (WA, BBM, SMS dll) akan tersedot masuk secara otomatis ke dalam BIG DATA.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka mulai tgl 19 Okt '15 akan ada tim Polisi lnternet yang akan mengawasi dan melaksanakan operasi. penyelidikan terhadap pengeditan info, gambar-gambar maupun foto pimpinan negara, simbol negara, dan lambang negara.
Maka dari itu, jangan kirim hal-hal yang bersifat sensitive dan gambar-gambar pemimpin negara untuk bahan kartun, guyonan maupun lelucon lainnya.
* Polisi Internet melalui teknik internet system akan menelusuri sumber pengirim ke grup tersebut.
* Diharapkan dapat saling mengingatkan dan menjaga, untuk menghindari kesalahan pengiriman gambr yang bersifat sensitif sebagaimana tersebut di atas.
* Jangan sampai grup WA anda berurusan dgn Polisi Internet (Cyber Crime Police).
# Sekian yang dapat disampaikan, agar berhati-hati dalam pengiriman info-info / gambar-gambar melalui WA, BBM, dllnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News