kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.483.000   -8.000   -0,54%
  • USD/IDR 15.625   39,00   0,25%
  • IDX 7.501   -55,86   -0,74%
  • KOMPAS100 1.166   -9,50   -0,81%
  • LQ45 931   -8,15   -0,87%
  • ISSI 225   -1,55   -0,68%
  • IDX30 480   -4,44   -0,92%
  • IDXHIDIV20 578   -5,67   -0,97%
  • IDX80 133   -1,10   -0,83%
  • IDXV30 141   -1,17   -0,82%
  • IDXQ30 161   -1,39   -0,86%

Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu, Ini Alasan Utamanya


Rabu, 09 Oktober 2024 / 17:27 WIB
Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu, Ini Alasan Utamanya
ILUSTRASI. Kominfo menegaskan aplikasi Temu tetap diblokir hingga memenuhi syarat sebagai PSE di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi memblokir aplikasi e-commerce asal China, Temu, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terancam oleh persaingan produk asing.

Sebelum resmi memblokir aplikasi tersebut, saat ditemui di kawasan Jakarta Timur usai peresmian JST1 sempat menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemblokiran Temu sebagai upaya untuk mengurangi potensi peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," ujar Budi Arie dalam keterangan resminya di kantor Kominfo, di Jakarta, Rabu (9/10).

Baca Juga: E-Commerce Temu Dikabarkan Melirik Bukalapak (BUKA), Begini Respons Menkominfo

Selain alasan administratif, pemblokiran ini juga terkait dengan potensi dampak ekonomi negatif yang bisa muncul. Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk mencegah dominasi produk asing yang dapat mempengaruhi stabilitas UMKM lokal, baik melalui penjualan daring maupun luring.

Langkah ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri. Di tengah rumor yang beredar mengenai potensi akuisisi PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) oleh Temu, Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut kabar tersebut. Namun, yang jelas, Temu tetap diblokir hingga memenuhi syarat sebagai PSE di Indonesia.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah menolak kehadiran Temu di Indonesia. Nampaknya Temu bakal mengikuti jejak TikTok untuk menggandeng perusahaan e-commerce lokal.

Berbeda dari perusahaan e-commerce yang ada di Indonesia, model bisnis Temu ialah direct to customer (D2C). Di mana, Temu langsung menjual produknya kepada konsumen tanpa perantara sehingga harga yang ditawarkan lebih murah. 

Selanjutnya: PDI-P Anggap Biasa Makan Malam Prabowo-Jokowi

Menarik Dibaca: Promo 10.10 BCA di Grab dan Vidio 1-12 Oktober 2024, Diskon 90% hingga Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×