kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Kominfo siapkan surat edaran untuk OTT global


Senin, 28 Maret 2016 / 15:57 WIB
Kominfo siapkan surat edaran untuk OTT global


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur aktivitas over the top (OTT) internasional di Indonesia.

Surat edaran ini diterbitkan seraya menunggu Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Aplikasi dan Konten Melalui Internet dirampungkan.

"Akhir bulan ini kami keluarkan surat edarannya. Nanti saya unggah di situs Kominfo," janji Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Sindo, Jakarta, Senin (28/3).

Sejumlah OTT yang bakal terkena aturan ini, antara lain, Google, Facebook, Netflix, Uber, serta Grab.

Sebelumnya Rudiantara sempat melontarkan akan menerbitkan regulasi tersebut akhir Maret. Namun, rupanya prosesnya memakan waktu lebih lama.

"Sekarang masih dalam tahap konsultasi publik," kata Rudiantara.

Proses konsultasi publik ini melibatkan stakeholder terkait regulasi tersebut.

Sebagai info, beberapa waktu terakhir sejumlah OTT tersandung regulasi yang belum jadi. Misalnya saja layanan video streaming Netflix serta aplikasi transportasi online GrabCar dan Uber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×