kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.007   72,06   0,91%
  • KOMPAS100 1.129   12,10   1,08%
  • LQ45 820   3,93   0,48%
  • ISSI 283   5,35   1,92%
  • IDX30 426   -0,37   -0,09%
  • IDXHIDIV20 512   -3,16   -0,61%
  • IDX80 126   1,17   0,93%
  • IDXV30 139   0,24   0,17%
  • IDXQ30 138   -0,60   -0,43%

Kominfo siapkan surat edaran untuk OTT global


Senin, 28 Maret 2016 / 15:57 WIB
Kominfo siapkan surat edaran untuk OTT global


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur aktivitas over the top (OTT) internasional di Indonesia.

Surat edaran ini diterbitkan seraya menunggu Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Aplikasi dan Konten Melalui Internet dirampungkan.

"Akhir bulan ini kami keluarkan surat edarannya. Nanti saya unggah di situs Kominfo," janji Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Sindo, Jakarta, Senin (28/3).

Sejumlah OTT yang bakal terkena aturan ini, antara lain, Google, Facebook, Netflix, Uber, serta Grab.

Sebelumnya Rudiantara sempat melontarkan akan menerbitkan regulasi tersebut akhir Maret. Namun, rupanya prosesnya memakan waktu lebih lama.

"Sekarang masih dalam tahap konsultasi publik," kata Rudiantara.

Proses konsultasi publik ini melibatkan stakeholder terkait regulasi tersebut.

Sebagai info, beberapa waktu terakhir sejumlah OTT tersandung regulasi yang belum jadi. Misalnya saja layanan video streaming Netflix serta aplikasi transportasi online GrabCar dan Uber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×