kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Kominfo siapkan surat edaran untuk OTT global


Senin, 28 Maret 2016 / 15:57 WIB


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur aktivitas over the top (OTT) internasional di Indonesia.

Surat edaran ini diterbitkan seraya menunggu Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Aplikasi dan Konten Melalui Internet dirampungkan.

"Akhir bulan ini kami keluarkan surat edarannya. Nanti saya unggah di situs Kominfo," janji Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Sindo, Jakarta, Senin (28/3).

Sejumlah OTT yang bakal terkena aturan ini, antara lain, Google, Facebook, Netflix, Uber, serta Grab.

Sebelumnya Rudiantara sempat melontarkan akan menerbitkan regulasi tersebut akhir Maret. Namun, rupanya prosesnya memakan waktu lebih lama.

"Sekarang masih dalam tahap konsultasi publik," kata Rudiantara.

Proses konsultasi publik ini melibatkan stakeholder terkait regulasi tersebut.

Sebagai info, beberapa waktu terakhir sejumlah OTT tersandung regulasi yang belum jadi. Misalnya saja layanan video streaming Netflix serta aplikasi transportasi online GrabCar dan Uber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×