Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai April 2020.
Tapi, pemerintah akan lebih dulu melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI selama dua hari pada 17-18 Februari. Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan uji coba ini pada 13-14 Februari lalu.
Cuma, karena persiapan belum sempurna, pemerintah memundurkan agenda tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI secara tertutup.
Baca Juga: Uji coba blokir ponsel BM sedang berjalan, ini cara cek status IMEI
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan, pada tanggal 17 Februari kemarin pihaknya sudah selesai melakukan uji fungsi EIR dalam rangka proof of concept (PoC) sistem black list.
"Kami telah lakukan uji coba di XL Tower. Tadinya akan dilaksanakan juga uji performance dengan melibatkan SIBINA, yaitu Centralized EIR yang melibatkan Kemenperin, tapi tidak dapat dilaksanakan karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret," ujarnya kepada kontan.co.id Kamis, (20/2).
Hadiyana menuturkan, untuk uji fungsi sendiri berjalan dengan sangat baik dan semua use case scenario dapat berjalan dengan sangat baik.
"Sebagai contoh, dalam use case pemindahan SIM Card kepada perangkat yang legal menyebabkan perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler, pemindahan SIM Card pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS Notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA, dan pemindahan SIM card pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan," tuturnya.
Baca Juga: Uji coba pemblokiran ponsel ilegal via IMEI dimulai hari ini
Lanjut Hadiyana, contoh use case lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam dan memberikan layanan kepada perangkat yang teridentifikasi asli.
"Yaitu dengan cara mengawinkannya dengan nomor SIM Card dan menempatkannya dalam daftar pengecualian. Scenario yang diuji terdiri dari 15 use case," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News