kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisaris dan direksi Pertamina tak terima THR demi bantu penanganan corona


Selasa, 21 April 2020 / 16:57 WIB
Komisaris dan direksi Pertamina tak terima THR demi bantu penanganan corona
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menuturkan jajaran komisaris dan direksi tidak akan menerima alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai instruksi Menteri BUMN dan akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Nicke menjelaskan, langkah tersebut telah diambil oleh seluruh jajaran komisaris dan direksi. "Seluruh BUMN menerapkan kebijakan untuk direksi dan komisaris dewan pengawas tidak ada (penerimaan) THR," terang Nicke dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Virtual dengan Komisi VII, Selasa (21/4).

Baca Juga: Pentingnya THR bagi kelompok masyarkat yang belum tersentuh program pemerintah

Sekedar informasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan plat merah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020. 

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN. 

Baca Juga: Erick Thohir: Pejabat BUMN tak diberikan THR tahun ini

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4).

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×