kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Komisi Aplikasi Ojol 8% Berlaku Mulai Hari Ini (1/7), Ini Catatan Asosiasi Pengemudi


Rabu, 01 Juli 2026 / 11:52 WIB
Komisi Aplikasi Ojol 8% Berlaku Mulai Hari Ini (1/7), Ini Catatan Asosiasi Pengemudi
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online menyambut baik potongan komisi aplikasi jadi 8%. Kebijakan ini dinilai jadi sinyal positif implementasi Perpres 27/2026 (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik pemangkasan komisi aplikasi menjadi sebesar 8% yang efektif mulai hari ini, Rabu (1/7/2026).

Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed), Budiman Sudardi mengatakan bahwa pemotongan komisi tersebut menjadi sinyal positif terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola dan perlindungan pekerja platform digital di Indonesia. 

"Teman-teman yang tergabung di FSpeed sangat senang dengan informasi yang sudah cukup lama ditunggu sejak presiden menyampaikannya di acara May Day," ujar Budiman saat dihubungi Kontan, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: PGN (PGAS) Ungkap Strategi Jaga Kinerja Pasca Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri

Namun demikian, Budiman mengimbau sejumlah hal baik untuk pemerintah maupun aplikator. 

Menurutnya, potongan tarif maksimal 8% sebaiknya tak hanya berlaku pada layanan penumpang semata, tapi juga berlaku bagi layanan antar makanan dan/atau barang, kurir, serta layanan lainnya yang terintegrasi dalam ekosistem aplikasi.

Di sisi lain, FSpeed juga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pengemudi roda dua dalam mengimplementasikan potongan komisi ini.

"Pengemudi online roda empat juga merupakan bagian dari pekerja platform yang berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil sesuai amanat regulasi," lanjut Budiman.

Tak hanya itu, transparansi dan akuntabilitas juga dinilai sebagai kunci utama agar penerapan kebijakan ini bersifat adi.

Budiman berharap dengan adanya kebijakan ini, platform tak melakukan pengalihan beban biaya kepada pengemudi melalui skema atau komponen biaya baru. "Yang mana, pada akhirnya hal ini tetap mengurangi pendapatan mitra pengemudi," imbuhnya.

Selain pemangkasan komisi, Budiman menyebut para pengemudi ojol juga mendorong pemberian perlindungan sosial dan jaminan kesehatan dengan skema iuran yang tidak dibebankan kepada pengemudi.

Baca Juga: B50 Mulai Berlaku, Petani Sawit Khawatir Bakal Tekan Harga TBS

"Hal ini mengingat risiko kesehatan dan kecelakaan sangat tinggi bagi pengemudi ojol," kata dia.

Asal tahu saja, sebelumnya sejumlah platform ride-hailing seperti Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim Indonesia menyatakan memberlakukan potongan komisi sebesar 8% bagi mitra pengemudi layanan penumpang roda dua yang efektif per hari ini, Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, peraturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi hingga 20%.

Dengan skema baru tersebut, porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya, seiring berkurangnya potongan yang diambil perusahaan platform atau aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×