Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) resmi akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% mulai 1 Juli 2026 dari biaya perjalanan bagi mitra pengemudi layanan transportasi roda dua atau Maxim Bike.
Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, meskipun komisi aplikasi turun ke 8%, tarif perjalanan bagi pengguna Maxim akan tetap terjangkau, sekaligus memberi peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.
Baca Juga: Usai Menang Tender, Artotel Group Kantongi Kontrak Pengelolaan Empat Venue dari UI
"Kami menghormati regulasi pemerintah dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).
Dirhamsyah menegaskan, Maxim akan tetap mempertahankan tarif perjalanan untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak. Ia meyakini, kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan dan platform Maxim.
"Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan," katanya.
Dirhamsyah menambahkan, komisi aplikasi pihaknya selama ini menjadi salah satu yang terendah di industri. Maxim sebelumnya telah menerapkan komisi aplikasi yang berkisar antara 8% hingga 15%, tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi saat ini sekitar 12%.
Seiring dengan penerapan komisi aplikasi 8%, Dirhamsyah menyebut Maxim tetap memberikan perlindungan menyeluruh bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
Sebagai informasi, YPSSI merupakan program perlindungan untuk memberikan santunan bagi mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.
Baca Juga: Harga Cabai hingga Telur Turun di Akhir Juni 2026, Diklaim Bukan Dampak Libur MBG
"Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia," tandas Dirhamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














