Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada Helmy Yahya dan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI segera menyelesaikan kisruh jabatan Dirut TVRI.
Seperti diketahui, dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Baca Juga: Menkominfo sebut kisruh di tubuh TVRI bukan barang baru
Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019 Anggota Komisi I DPR RI, Muhamad Farhan menjelaskan, penyelesaian masalah saat ini sekarang berada di pihak Helmy Yahya yang harus berani membuka duduk permasalahan dengan transparan.
“Secara aturan justru sekarang Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas. Maka saya akan dorong Helmy untuk memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” ujar Farhan, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (9/12).
Baca Juga: Menkominfo tegaskan saat ini Helmy Yahya masih menjabat Dirut LPP TVRI
Selain itu, Farhan mengatakan Dewan Pengawas LPP TVRI juga harus membeberkan alasan argumentatif mengapa pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dilakukan. “Saya juga mendesak Dewan Pengawas mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitatif yang jelas," tambahnya.
Farhan menambahkan, kisruh antara Helmy Yahya dan Dewan Pengawas wajib dibahas dalam waktu. Maksimal, lanjut dia, terbatas selama tiga bulan. Selama proses penyelesaian tersebut, Farhan berharap produktifitas karyawan TVRI tidak kendor.
“Tiga bulan ini menjadi penentuan. Selama periode itu saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini. Jangan membuat blok - blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi isu TVRI,” tuturnya.
Baca Juga: Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya dan Dewan Pengawas akan bermediasi
Farhan juga meminta Ombudsman untuk menuntaskan dugaan tindakan maladministrasi terhadap para pegawai TVRI. “Selanjutnya saya mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan maladministrasi soal honor kru teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas,” tandasnya.
Selain Ombudsman, Farhan meminta pemerintah segera memberi kepastian perihal hak karyawan TVRI yang tertunda. “Sekaligus memohon Sekneg (Sekretaris Negara) segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” jelasnya. (Putra Prima Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi I DPR RI Beri "Deadline" 3 Bulan Selesaikan Kisruh Dirut TVRI"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News