Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI bakal mengadakan rapat kerja (raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (13/1) mendatang. Raker yang diagendakan bertempat di Ruang Rapat Komisi VII itu rencananya membahas sejumlah hal, termasuk kebijakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).
“Terkait rapat antara komisi VII DPR RI dengan pihak terkait DMO ini, insya Allah akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto saat dihubungi Kontan.co.id (11/1).
Pembahasan kebijakan pemenuhan DMO batubara akan dibahas bersama pembahasan topik-topik lain, yaitu rencana penetapan wilayah pertambangan 10 provinsi, program Kementerian ESDM Tahun 2022 yang terkait dengan aspirasi masyarakat dan evaluasi kinerja Kementerian ESDM tahun 2021, penjelasan terkait pencabutan izin perusahaan-perusahaan tambang, dan lain-lain. Raker dengan Menteri ESDM dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Sebelum menggelar raker bersama Menteri ESDM, Komisi VII DPR RI juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada pagi harinya, yaitu pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Salah satu isu yang akan dibahas dalam RDP tersebut ialah penjelasan soal kondisi pasokan energi primer untuk pembangkit-pembangkit listrik. Topik lainnya yang juga akan dibahas dalam RDP ini meliputi program prioritas PLN 2022, roadmap netral karbon tahun 2060, dan lain-lain.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bahas Usulan Skema BLU DMO Batubara untuk Kelistrikan
Sebelumnya, persoalan krisis batubara kebutuhan dalam negeri di sektor kelistrikan terungkap dalam surat Direktur Utama PLN Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 221 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa kondisi pasokan batubara berada dalam keadaan kritis saat surat tersebut dibuat.
Buntutnya, Kementerian ESDM sempat menetapkan pelarangan ekspor batubara selama periode 1-31 Januari 2022 ini.
Namun, setelah melalui beberapa evaluasi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali membuka kegiatan ekspor batubara secara umum mulai Rabu (12/1) mendatang secara bertahap bagi perusahaan yang telah memenuhi komitmen DMO.
Sementara beberapa kapal yang sebelumnya sudah diisi batubara dan tertahan akibat adanya pelarangan ekspor dikabarkan akan dibiarkan melanjutkan pengapalan ke pasar ekspor setelah melalui verifikasi.
Ketika ditemui Senin (10/1) lalu, Luhut belum merinci perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah mendapatkan restu ekspor.
"Nanti masih ada kami mau lihat siapa yang tadi kemarin punya utang-utang ke PLN kami akan periksa," pungkas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News