Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI dikabarkan akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapat kejelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI).
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menjelaskan pemanggilan ini dinilai sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut.
Mulyanto menyebut rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional.
Baca Juga: Pemerintah akan Merelaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga, Begini Kata Komisi VII DPR
Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri.
"Kebijakan Pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/5).
Menurut Mulyanto, bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat hanya menerima sisa remah-remahnya saja.
“Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif," terang Mulyanto.
Mulyanto menilai Pemerintah inkonsisten karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA tetapi nyatanya memberikan relaksasi pada Freeport. Padahal dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Menilai Rencana Perpanjangan IUPK Freeport Terlalu Dini
Selain itu, menurut Mulyanto, kebijakan Pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel, dimana ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang Pemerintah.
“Yang kedua adalah bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah. Menteri ESDM berencana akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri), sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News