kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VII DPR Dikritik Karena Setujui Klausul Power Wheeling dalam RUU EBET


Senin, 20 November 2023 / 14:05 WIB
Komisi VII DPR Dikritik Karena Setujui Klausul Power Wheeling dalam RUU EBET
ILUSTRASI. Pekerja bersiap mengerjakan pergantian kabel jaringan listrik tegangan tinggi di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/2). Komisi VII DPR Dikritik Karena Setujui Klausul Power Wheeling dalam RUU EBET.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengkritik langkah Komisi VII DPR terkait persetujuan terhadap klausul power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).

Menurut Defiyan tindakan DPR memasukkan kembali klausul power wheeling ke dalam DIM RUU EBET merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum konstitusi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Dia mengingatkan bahwa pada Desember 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat. 

Baca Juga: Skema Power Wheeling Bisa Berikan Tambahan Pendapatan ke PLN

Oleh karena itu, Defiyan menyatakan bahwa peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1/2015 dan No. 11/2021, yang berkaitan dengan izin pengelolaan listrik oleh pihak selain negara, harus dicabut karena bertentangan dengan hukum konstitusi.

Defiyan merespons kemunculan kembali dua klausul terkait Badan Usaha Khusus Energi Baru Terbarukan (BUK EBT) dan Power Wheeling dalam DIM DPR RI. 

"Dua klausul tersebut sebelumnya telah dicabut pada 24 Januari 2023 dari DIM RUU EBET, namun kini muncul kembali," ucapnya dalam keterangannya, Minggu (19/11).

Baca Juga: ESDM: Perpanjangan Izin Freeport untuk Beri Kepastian Investasi

Saat ini, Komisi VII dijadwalkan untuk membahas DIM tersebut bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja. Dalam agenda Raker tersebut, terdapat dua pembahasan pasal penting, yaitu pembentukan BUK EBT dan power wheeling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×