kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Skema Power Wheeling Bisa Berikan Tambahan Pendapatan ke PLN


Senin, 20 November 2023 / 15:35 WIB
Skema Power Wheeling Bisa Berikan Tambahan Pendapatan ke PLN
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengusulkan agar skema power wheeling atau penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama dapat tetap masuk di dalam RUU EBET


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar skema power wheeling atau penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama dapat tetap masuk di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). 

Skema ini dinilai dapat mengakselarasi pengembangan EBT di dalam negeri dan secara langsung dapat menambah pendapatan PT PLN. 

“Seharusnya begitu (ada tambahan pendapatan), sudah ada pembicaraan dengan PLN hanya saja ada kekhawatiran tidak terkendali, tetapi akan kita kendalikan supaya tidak memberikan dampak,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif ditemui seusai Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Senin (20/11). 

Arifin menjelaskan, sejatinya kebijakan power wheeling sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. 

Baca Juga: Soal TKDN di RUU EBET, Kementerian ESDM dan Kemenperin Belum Senada

Di dalam aturan tersebut disebutkan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan  distribusi ini dilakukan melalui sewa jaringan. Tentu saja pemerintah melakukan pengawasan bagaimana mekanisme ini bisa berjalan tanpa memberikan dampak tambahan pada pemerintah. 

Di sisi lain juga membuka akses energi bersih bagi konsumer industri supaya bisa bertahan dan memiliki daya saing global. 

“Tanpa adanya akses ini, kemungkinan sulit bisa mendapatkan percepatan bauran EBET dalam sistem. Jadi  tidak semuanya bisa disediakan satu pihak. Perlu kerja sama dengan seluruh pihak yang perlu berinvestasi,” tegasnya. 

Menurut Arifin, infrastruktur listrik untuk energi bersih harus terus didorong untuk efisiensi konsumsi energi. 

Dia memberikan gambaran, saat ini industri di Sumatera Utara masih menggunakan gas alam cair (LNG) dari Papua. Biaya logistik yang jauh ini tentu memberikan tambahan biaya bagi industri di sana. Namun akan berbeda cerita jika PLTA di sekitar Sumatera Utara dapat digunakan dan masuk ke dalam jaringan transmisi di sana. 

Baca Juga: Pemerintah Minta Kepastian Masuknya Sampah Sebagai Sumber Bioenergi dalam RUU EBET

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar skema power wheeling bisa saling menguntungkan. 

“Jadi di dalam aturan kami usulkan kata-katanya bukan ditolak atau diterima, tetapi dapat. Dapat dilakukan tergantung kebutuhan artinya ketika saling menguntungkan ya sudah bisa digunakan,” ujarnya ditemui dalam kesempatan yang sama. 

Maka itu, swasta juga bisa membangun transmisi jika jaringannya belum ada. Pun nanti PLN dapat menggunakan jaringan listrik itu bersama dengan adanya biaya sewa (toll fee). 

Adapun perihal biaya sewa jaringan ini, lanjut Djoko, akan diatur di dalam peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam aturan turunan yang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) atau justru aturan PLN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×