Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan poin mengenai petroleum fund atau dana abadi migas ke dalam Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini draf RUU Migas sudah final dan sudah berada di Komisi VII dan kemudian akan didorong ke Badan Legilslatif (Baleg) DPR.
“Proses percepatan UU Migas terus bergulir. Komisi VII dan Badan Keahlian DPR telah menyusun naskah akademik yang akan segera dipresentasikan,” ungkapnya dalam paparan IPA Convex 2022, Rabu (21/9).
Selanjutnya, Maman mengatakan, naskah tersebut akan masuk ke tahap pembahasan dengan semua fraksi untuk kemudian dilanjutkan ke proses harmonisasi.
Baca Juga: Segera Dibahas, Komisi VII DPR Sudah Terima Surpres RUU EBET
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menambahkan akan ada perubahan dari UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 salah satunya kelembagaan yang secara langsung mengatur badan usaha khusus (BUK).
“Di mana saat ini SKK Migas hanya berdiri atas Perpres saja nantinya di dalam RUU Migas juga akan membahas tentang BUK ini seperti apa,” ujarnya di dalam kesempatan yang sama.
Selain dibentuk BUK, Sugeng mengungkapkan pihaknya ingin memasukkan oil and gas fund atau petroleum fund di mana badan usaha khusus tersebut yang akan mengelola semacam Badan Layanan Umum (BLU) di sektor minyak dan gas.
Dia menyebut, di sektor lain BLU sudah dibentuk misalnya saja di sektor kelapa sawit dan terkini BLU batubara juga sedang dirancang. Sugeng bilang karena BLU migas belum ada, maka pihaknya akan merancang ini di dalam RUU migas.
Sugeng menyoroti, saat ini Pertamina menguasai lebih dari 60% WK Migas bahkan lifting minyak hari ini juga 60% lebih sudah dilakukan oleh perusahaan migas pelat merah itu. Atas pertimbangan ini, Sugeng menyatakan, diperlukan BLU Migas yang akan mengelola pendanaan di sektor migas.
Baca Juga: Menteri ESDM Minta RUU Migas Segera Terbit untuk Kejar Target 1 Juta Barel
“Agar investasi menjadi payung hukum untuk investasi yang nyaman ke depannya,” terangnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan perihal petroleum fund ini pihaknya perlu duduk bersama tentang detailnya.
“Tetapi kurang lebih nanti fund yang dikembalikan kembali untuk keperluan di migas sendiri, misalnya untuk eksplorasi, eksploitasi, atau research and development,” terangnya ditemui di JCC Senayan, Kamis (22/9).
Menurut Tutuka, dibuatnya petroleum fund semestinya tidak sulit. “Kan tinggal dipersentase saja, misalnya saya produksi persentasinya sekian untuk kembali ke migas langsung, itu aja di RUU. jadi tidak sulit,” ujarnya.
Tutuka memberi contoh, di negara seperti Brazil juga menerapkan oil and gas fund ini, jadi ada pungutan dana yang diambil dari produksi nanti dikembalikan lagi ke migas.
Baca Juga: Sektor Non Migas Diramal Jadi Tumpuan Utama PNBP 2023
Sejatinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setuju dengan dibuatnya oil and gas fund ini. Hanya nanti berapa besar persenan pungutan dan mekanismenya belum dibahas.
Deputi Perencanaan SKK MIgas, Benny Lubiantara menyatakan oil and gas fund atau petroleum fund sebenarnya ide yang bagus. “Supaya bisa direinventasi lagi untuk eksplorasi untuk yang lain-lain,” ujarnya kemarin.
Namun dia belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran SKK Migas belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut dan mekanisme yang akan dilaksanakan di Indonesia seperti apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News