kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45865,58   3,91   0.45%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VII: Pembagian Izin Tambang ke Ormas Melanggar UU Minerba


Senin, 10 Juni 2024 / 16:36 WIB
Komisi VII: Pembagian Izin Tambang ke Ormas Melanggar UU Minerba
ILUSTRASI. Jika Pemerintah ingin membantu ormas, lebih baik dengan cara membagi keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, fraksi PKS, Mulyanto tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang. Menurutnya Ini jelas-jelas menyalahi UU Minerba.

Mulyanto menilai ketimbang bagi-bagi izin tambang (business sharing), lebih masuk akal dan realistik kalau pemerintah cukup dengan bagi-bagi keuntungan (profit sharing) untuk ormas.

"Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi 'jebakan Batman' bagi ormas," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/6). 

Mulyanto menerangkan jika Pemerintah ingin membantu ormas, lebih baik dengan cara membagi keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas. Ketimbang membagi tanggung-jawab untuk pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha "jadi-jadian", seperti badan usaha milik ormas.

"Ini terlalu memaksakan diri," sambungnya.

Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut Diantara Ormas Keagamaan, Baru NU yang Berminat Kelola Tambang

Menurut Mulyanto, pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Karena itu pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas. Sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, belum lagi kasus ribuan izin tambang yang "tidur" tidak diusahakan.

"Kita juga tidak ingin ormas terkena kutukan SDA. Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat," urainya. 

Mulyanto menambahkan, pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program corporate social responsibility (CSR) secara tetap dan reguler atau dapat juga berupa pemberian participating interest sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada pertambangan.

"Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan," pungkas dia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×