kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VII Rekomendasikan Pencabutan Izin Operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power


Senin, 23 Mei 2022 / 19:11 WIB
Komisi VII Rekomendasikan Pencabutan Izin Operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power
ILUSTRASI. PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI merekomendasikan pencabutan izin operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Rekomendasi ini diberikan menyusul insiden semburan liar yang terjadi pada 24 April 2022 lalu di Sumur T-12 milik PT SMGP.

"Dalam rangka untuk membangun iklim investasi yang sehat dan tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja untuk masyarakat sekitar dan meningkatkan kinerja manajemen perusahaan, maka komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal mengingat insiden kebocoran gas H2S pada sumur milik PT SMGP sudah terjadi berulang kali dan menimbulkan korban," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan RDP bersama Ditjen EBTKE dan PT SMGP, Senin (23/5).

Komisi VII pun turut meminta agar Ditjen EBTKE segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh peralatan teknis dan infrastruktur yang digunakan di WK Sorik Marapi.

Baca Juga: ESDM beberkan kronologi kebocoran gas PLTP Sorik Marapi yang telan korban jiwa

PT SMGP pun diminta untuk segera merealisasikan kompensasi terhadap warga terdampak dengan besaran mencapai Rp 500 juta per orang.

Pemberian besaran kompensasi ini dinilai perlu dilakukan demi memberikan rasa tanggung jawab bagi perusahaan pengembang dalam pelaksanaan kegiatan operasi.

"Kenapa selalu berulang terjadi, karena menganggap ini gampang dibereskan," kata Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitulu.

Selain itu, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI dan Dirut PT SMGP untuk melakukan perhitungan kerugian dari kerusakan lingkungan terutama lahan yang terkait dengan mata pencaharian masyarakat dengan memberikan proyeksi tingkat produktivitas lahan tersebut di masa mendatang.

Asal tahu saja, dari analisis yang dilakukan Kementerian ESDM, terungkap bahwa insiden semburan liar yang terjadi pada sumur T-12 milik PT SMGP disebabkan oleh tabrakan saat pengeboran sumur T-12 terhadap sumur T-11.

Tabrakan ini menyebabkan kerusakan pada konstruksi cement dan casing sumur T-11 sehingga fluida panas dan bertekanan di dalam sumur T-11 mengalir keluar melalui sumur T-12.

Dalam paparan PT SMGP, sejumlah kejadian paparan gas H2S pernah terjadi di area operasi perusahaan. Pada 25 Januari 2021, insiden terjadi pada saat uji alir sumur T-02. Kejadian ini mengakibatkan 5 warga meninggal dunia dan 50 warga menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Baca Juga: Surplus 1.346 MW, PLN siap pasok kebutuhan listrik di Sumatra Utara

Adapun, perbaikan SOP uji sumur telah dilakukan. Selain itu sterilisasi sekitar sumur juga telah dilakukan. PT SMGP pun memastikan telah merealisasikan kewajiban dan kompensasi kepada para korban.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2022 sempat muncul keluhan gangguan kesehatan dari masyarakat. Kendati demikian, dari hasil investigasi oleh tim EBTKE dipastikan tidak ada korelasi antara keluhan warga dan operasi uji sumur.

Terbaru, insiden yang terjadi pada saat pengeboran sumur T-12 pada 24 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×