kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komnas Tembakau: Aturan iklan rokok tak efektif


Minggu, 03 Agustus 2014 / 17:57 WIB
Komnas Tembakau: Aturan iklan rokok tak efektif
ILUSTRASI. Manfaat biji adas untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Konsumsi rokok dan peredaran produk tembakau akan dibatasi. Divisi Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karbianto mengatakan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang memperbolehkan adanya iklan rokok.

Adanya iklan membuat usaha yang dilakukan pemerintah untuk menekan konsumsi rokok menjadi tak efektif. “Kalau mau efektif ya dilarang,”ujar Tubagus, kepada KONTAN, Minggu (3/8).

Tubagus menambahkan di Indonesia, solusi yang paling mudah adalah dengan melakukan pelarangan secara komprehensif seluruh iklan rokok yang ada di media. Di negara ini ada empat media yang diatur dengan Undang-Undang yang berbeda, sehingga harus dilakukan pendekatan yang berbeda untuk masing-masing media.

Menurutnya, televisi menjadi media paling berpengaruh karena berupa audio visual yang lebih menarik dan interaktif. Saat ini industri rokok sudah semakin pintar, mereka tidak langsung serta merta menunjukkan iklan seorang perokok. Tapi dikemas dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) seperti pemberian beasiswa atau pemberian bantuan yang dibelakangnya diembel-embeli nama perusahaan rokok tersebut. “Semua orang juga tahu kalau itu iklan rokok,”kata Tubagus.

Pembatasan jam penayangan iklan rokok di televisi juga dinilai tak maksimal karena pada jam malam pun masih banyak anak kecil yang menonton.

Selain televisi, saat ini media social seperti internet juga sangat berpengaruh, karena siapapun bisa mengaksesnya termasuk anak-anak. Ketika membuka sebuah situs, ada iklan rokok yang muncul. Dan peraturan soal iklan rokok di media seperti ini belum ada.

Dalam RUU pertembakauan pasal 36, DPR akan meminta pemerintah untuk membatasi jumlah dan waktu pengusaha rokok mengiklankan produk mereka. Dan pembatasan ini berlaku di media cetak, elektronik, media luar ruangan dan media online.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×