kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Kompensasi blackout PLN langsung tertera rupiah pengganti, saya dapat Rp 45.192


Minggu, 18 Agustus 2019 / 21:28 WIB
ILUSTRASI. Kompensasi PLN atas kejadian blackout


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

Untuk mengetahui nilai kompensasi yang diterima, Anda harus masuk ke link https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan.

Silakan isi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah Anda klik tombol cari maka secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan Anda terima bulan depan sebagai kompensasi yang diterima atas mati listrik beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-74, PLN beri diskon 50%-74% untuk biaya tambah daya listrik

Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.

Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Baca Juga: Yuks, ramai-ramai cek kompensasi blackout dari PLN

Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×