kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,72   3,97   0.44%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kompensasi blackout PLN langsung tertera rupiah pengganti, saya dapat Rp 45.192


Minggu, 18 Agustus 2019 / 21:28 WIB
Kompensasi blackout PLN langsung tertera rupiah pengganti, saya dapat Rp 45.192
ILUSTRASI. Kompensasi PLN atas kejadian blackout


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai membuka informasi soal kompensasi atas kejadian black out yang terjadi pada Minggu (4/8).

PLN memang berjanji pada pekan ini pelanggan sudah bisa mengetahui nominal ganti rugi yang akan diterima.

Baca Juga: Ini kata AHY dan Wishnutama soal tawaran jadi menteri

Azis H, seorang pelanggan PLN mencoba memeriksa nilai kompensasi yang bakal dia terima. Hasilnya, dia mendapatkan kompensasi 28.5 kWh atau dengan perkiraan kompensasi Rp 45.192. Lokasi tinggalnya di Jatibening, Bekasi Jawa Barat, mengalami listrik mati dari pukul 12.00 WIB-20.50 WIB pada Minggu (4/8).

Pelaksana Tugas Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani belum menjawab pertanyaan soal  Kontan.co.id soal kecilnya nilai kompensasi yang diberikan.

Dalam situs tersebut, kompensasi TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai Bulan September 2019.

Baca Juga: Rida Mulyana Dirjen Ketenagalistrikan: Kami akan lihat keuangan PLN soal kompensasi

Perhitungan masih berupa Estimasi Kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Halaman Selanjutnya: Ini cara mengecek kompensasi dari PLN

Untuk mengetahui nilai kompensasi yang diterima, Anda harus masuk ke link https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan.

Silakan isi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah Anda klik tombol cari maka secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan Anda terima bulan depan sebagai kompensasi yang diterima atas mati listrik beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-74, PLN beri diskon 50%-74% untuk biaya tambah daya listrik

Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.

Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Baca Juga: Yuks, ramai-ramai cek kompensasi blackout dari PLN

Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×